Header Ads

Polri Dalam Intaian Persekusi-Main Hakim sendiri (Literasi Kasus) https://ift.tt/eA8V8J

Polri Dalam Intaian Persekusi-Main Hakim sendiri (Literasi Kasus) https://ift.tt/eA8V8J
Polri Dalam Intaian Persekusi-Main Hakim sendiri (Literasi Kasus) https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.polri.kepri.go.id – Dewasa ini semakin maraknya perbuatan persekusi dan main hakim sendiri di negara kita. Di tengah suasana dan atmosfer seperti itulah kita mendapati sikap petugas keamanan yang mulai tegas terhadap pelaku tapi masih di klaim belum optimal, seperti dalam pemberitaan juga selalu menampilkan adanya para warga yang memukul para pelaku kejahatan seperti pencurian dan pemerkosaan. Bahkan ada kasus maling yang gagal maling motor, warga tetap memukul pelaku tersebut sampai babak belur.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara wikipedia indonesia memberikan pengertian persekusi yaitu perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik . Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam statuta roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Sementara main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb). Berarti segala hal penyiksaan yang dilakukan pada warga terhadap para pelaku tanpa melalui proses yang sesuai hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan main hakim sendiri.

Dari beberapa pengertian diatas, ada perbedaan antara persekusi dan main hakim sendiri, walaupun memang keduanya sama perbuatan sewenang- wenang yang menimbulkan penyiksaan dan berbagai macan perasaan tidak menyenangkan.  Letak perbedaannya adalah persekusi lebih cenderung perbuatan dyang dilatar belakangi suku, agama dan pandangan politik sedangkan main hakim sendiri besifat lebih umum.

Dari pandangan itulah perlu adanya peraturan yang tegas dalam menghadapi fenomena yang terjadi di masyarakat terhadap adanya perbuatan main hakim sendiri.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi, perpuatan persekusi bisa dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial dengan memposting. Postingan itu dengan maksud untuk dipersusah, diintimidasi, atau ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah di postingnya.

Pihak yang memposting dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang. Jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Terhadap pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan lain-lain.

 Sedangkan dalam hal main hakim sendiri, dalam Undang-Undang no. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) yang di mana apabila kedua pasal tersebut disimpulkan bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum juga dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Dengan demikian, bagi korban tindakan persekusi maupun main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Dengan maraknya perbuatan persekusi maupun main hakim sendiri, yang harus dilakukan Polri adalah melakukan pencegahan terjadinya perbuatan tersebut dengan memperbanyak kehadiran Polri di setiap kegiatan masyarakat baik secara berkelompok maupun individu. Polri sebagai salah satu wakil negara harus hadir disetiap kehidupan masyarakat, perbanyak sambang dan patroli dialogis masuk kesudut2 sudut kehidupan masyarakat menanyakan perasaan masyarakat. Polri tidak boleh bekerja hanya sebatas “belakang meja” tapi harus mau berbaur dengan masyarakat menyampaikan pesan- pesan kamtibmas.

Yang kedua Polri harus bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk sama-sama memonitor serta mencaro solusi bagi permasalahan warga. Sudah saatnya Polri tidak melulu mengedepankan penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa warga masyarakat, akan tetapi lebih kepada penyelesaian masalaha sacara musyawarah dengan kesepakan semua pihak.

Yang ketiga bilah perbuatan persekusi dan main hakim sendiri terlanjur terjadi lakukan penegakan hukum secara tegas dan proporsional, proses hukum terhadap pelaku adalah merupakan keniscayaan agar masyarakat merasa aman dan tidak lalu “mendistorsi” keberadaan Polri lewat kecaman bahwa “percuma ada Poisi” kalau tindaan persekusi dan main hakim sendiri tetap terjadi.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2MMoOJy
via
via Blogger https://ift.tt/2yAdtZS

via Blogger https://ift.tt/2yybo0A

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.