Header Ads

Polri VS Hate Speech https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id- Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,hasutan,ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi, seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. KejahatanUjaran Kebencian (Hate Speech) sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media,antara lain dalam orasi kegiatan kampanye , spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronikdan pamflet.

Polri sebagai salah satu instrumen negara dalam mengawal situasi kamtibmas agar tetap kondusif, Polri memiliki peranan strategis dan sangat penting dalam penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tersebut. Selaras dengan peran, fungsi dan wewenang yang diamanatkan kepada Polri mengharuskan adanya penanganan terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Sehingga dengan demikian tidakan kejahatan berupa Ujaran Kebencian (Hate Speech) bisa berkurang.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Polri guna mengurangi/mendagradasi Kejahatan  Ujaran Kebencian (Hate Speech) yaitu Upaya Non Penal (Preventif & Pre-Emtif) dan Upaya Penal (Represif). Namun yang di utamakan dalam penyelesaian dan penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian ini yaitu upaya preventif dan pre-emtifnya, karena upaya hukum pidana (represif) merupakan jalan terakhir yang di gunakan apabila cara preventif tidak mempan di gunakan.

Upaya Preventif dan Pre-Emtif yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan Ujaran Kebencian antara lain adalah dengan melakukan sosialisasi atau pemberian arahan atau penyuluhan – penyuluhan kepada masyarakat mengenai pengertian Ujaran Kebencian (Hate Speech) itu sendiri beserta dampak yang ditimbulkan, selanjutnya bekerja sama dengan masyarakat untuk bersama – sama mencegah dan menanggulangi tindak pidana/kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melakukan penanggulangan tindak pidana/kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) agar dapat meminimalisisir terjadinya hal tersebut.

Upaya Represif Kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dilakukan melalui orasi kegiatan kampanye, spanduk/banner, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik, dan pamflet adalah menindak tegas pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan menegakkan hukum yang mengatur mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech) secara profesional  dan transparan. Sehingga dengan demikian tindakan refresif secara terukur  dapat mengurangi jumlah Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Oleh karena itu agar Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat dikurangi dengan baik beberapa saran yang perlu diperhatikan yaituPerlunya kerjasama yang lebih bersinergis antara kepolisian, masyarakat, pemangku adat dan polmas dalam melakukan pengawasan, penanggulangan danpencegahan ke setiap daerah yang dianggap rawan konflik dan masih belumpaham mengenai apa itu Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan apa dampak yangditimbulkan apabila kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tersebut tidak ditangani dan di respon secara dini. Kemudian perlu mengadakan sosialisasi atau penyuluhan -penyuluhan dari pihak Kepolisian ke sekolah -sekolah, Universitas, pedesaan, dan juga pada masyarakatkota di Bandar Lampung khususnya mengenai pemahaman dan bentuk-bentuk tentang kejahatan Ujaran Kebencian(Hate Speech) ini serta memaparkan juga sanksi atau hukuman berdasarkan Undang-Undang yang sudah di atur oleh pemerintah mengenai sanksi apabila seseorang melakukan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech)tersebut. Tidak hanya melalui sosialisasi langsung sosialisasi secara tidak langsung lewat spanduk atau banner juga bisa dilakukan baik dari pemerintah, kepolisian, maupun masyarakat.

Akhirnya harapan terbesar terhadap kejahatan Ujaran Kebencian (hate Speech) adalah tidak lagi beredar dan menjadi budaya di tengah- tengah masyarakat baik dalam dunia nyata (kehdupan sehari-hari) maupun di dunia maya (internet) sehinga situasi kamtibmas tetap terjaga.

Penulis : Gilang

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yxPryH
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.