Header Ads

Sinergitas Polri & Masyarakat Melalui Yanlik https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Semenjak bergulirnya reformasi, salah satu yang paling gencar disuarakan baik dalam kalangan ahli, akademisi mapun masyarakat awam adalah bagaimana pelayanan publik yang baik bisa terwujud. Tidak sedikit waktu dan tenaga tersita hanya untuk mecari formula yang terbaik dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik dan tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidah heran ketika kita menyaksikan akhir- akhir ini banyak instansi yang berlomba dalam membuat terorobosan/inovasi pelayanan publik.

Polri adalah salah satu alat negara yang merupakan instansi nirlaba yaitu instansi pelayanan masyarakat yang tidak berorientasi pada keuntungan finansial melainkan “menjual” jasa kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian Reublik Indonesia Nomor 2 Tahun 202. Oleh karna Polri tidah beorientasi kepada keuntungan finasial dalam menjual jasa, maka keniscayaan bagi Polri adalah bagaimana melakukan inovasi pelayanan publik yang bertujuan pada kepuasan publik tanpa “embel-embel uang”.

Public service atau lebih dikenal dengan pelayanan publik dalam definisi umum ialah adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah , dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, atau kelompok orang, atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting, karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat banyak, yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Jika pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi yang berada di garda terdepan dan berhubungan dengan pelayanan publik. Dan jika dilakukan oleh non pemerintah, dapat berbentuk organisasi partai politik, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan lain. Apapun bentuk institusi pelayanananya, yang terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kepentingannya.

Kualitas pelayanan publik yang dihasilkan merupakan interaksi dari berbagai aspek, yakni sistem pelayanan, sumber daya manusia pemberi pelayanan, strategi,dan masyarakat pengguna layanan. Sistem pelayanan publik yang baik akan menghasilkan kualitas pelayanan publik yang baik pula. Suatu sistem yang baik akan memberikan prosedur pelayanan yang terstandar dan memberikan mekanisme kontrol di dalam dirinya (built in control). Dengan demikian segala bentuk penyimpangan yang terjadi akan mudah diketahui dan mendapatkan jalan keluarnya. Sistem pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat penggunanya. Ini berarti organisasi birokrasi harus mampu merespons kebutuhan dan keinginan masyarakat pengguna layanan dengan menyediakan sistem pelayanan dan strategi yang tepat.

Lemahnya pelayanan publik  dimungkinkan oleh beberapa sebab, di antaranya adalah pertama, kurangnya kesadaran terhadap tugas dan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani sekedarnya, padahal orang yang menunggu hasil kerjanya sudah gelisah. Akibat dari hal ini adalah tidak adanya disiplin kerja. Kedua, sistem, prosedur dan metode kerja yang tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ketiga, pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi kesimpang siuran penanganan tugas, tumpang tindih (overlapping) atau tercecernya tugas tidak ada yang menangani. Keempat, pendapatan pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan. Kelima, kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Keenam, tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai. Akibatnya, pekerjaan menjadi lamban dan waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.

Agar pelayanan publik berjalan dengan baik maka diperlukan beberapa faktor pendukung, yaitu kesadaran, aturan, organisasi, pendapatan, kemampuan keterampilan, dan sarana pelayanan. Dengan demikian, pada hakikatnya, lemahnya pelayanan publik bermuara pada dua faktor utama, yaitu faktor manusia sebagai faktor utama, dan faktor sistem, karena untuk perbaikannya diperlukan perbaikan terhadap kedua unsur tersebut.

Sesungguhnya pelayanan publik merupakan jiwa dasar dari penyelenggaraan administrasi negara. Dalam hubungan ini dapat dipahami jika kehidupan manusia diwarnai oleh tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut ada yang diperoleh melalui mekanisme pasar dan ada pula yang diperoleh tidak melalui mekanisme pasar. kebutuhan manusia yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pasar antara lain adalah layanan masyarakat yang hanya disediakan oleh pemerintah. Layanan masyarakat tersebut diberikan oleh pemerintah atas dasar “civil right” atau hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Kita di Pori sudah saatnya terus memacu diri terhadap peningkatan pelayanan publik agar kedepanya pelayan kita kepada masyarakat akan semakin baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Bukankah  Pelayanan Publik yang menjadi dambaan kita semua adalah pelayanan publik yang meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan?. Ketika point-point pelayanan ini kita laksanakan maka “kemesraan” antara Polri dan masyakat akan nyata bukan hanya sebatas slogan dan tulisan. Semoga. (diolah dari berbagai sumber)

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2tuUkmq
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.