Header Ads

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Polri https://ift.tt/2Ki7SZM

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pembentukan PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Polri didasarkan pada UU RI Nommor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) didasarkan pada UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 9 adalah Pejabat Pengelola Informasi Publik yang bertanggung jawab diidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Penjabaran tugas pokok, peranan dan fungsi PPID tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi di Lingkungan Polri. Sedangkan  kedudukan PPID terdapat pada kesatuan Polri yang berada ditingkat Mabes dan satuan kewilayahn Polda, Polres dan Polsek.

JENIS- JENIS INFORMASI YANG DISEDIAKAN

Berkala

Yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti Rencana Kerja Satker/Satwil, Lakip Satker/Satwil, Lporan bulanan/triwulan/tahunan, Laporan kejadian lakalantas, kriminal dll.

Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum da/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak.

Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan setiap saat seperti :

  • Informasi yang dibawah penguasaanya.
  • Hasil keputusan dan perkembangannya.
  • Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumennya.
  • Rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan.
  • Perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan dala pertemuan yang terbuka untuk umu.
  • Prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  • Laporan pelayanan akses informasi publik.

Informasi yang dikecualikan

Informasi yang tidak wajib dierikan/diakses.

Tata cara Pelayanan

  • Operator PID menerima permintaan dari masyakat pemohon informasi secara online maupun offline.
  • Operator PID akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan nomor pendaftaran saat permintaan tersebut diterima.
  • Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, operator PID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang informasi yang diminta apakah berada dibawah penguasaanya atau tidak.
  • Operator PID akan mengirimkan pemberitahuan perpanjangan waktu 7 hari, apabila dalam 10 hari kerja PID Polri belum memperoleh informasi yang diminta.

Operator PID akan menerima surat keberatan apabila pemohon tidak puas akan hasil informasi yang diberikan

Berikut alur proses pelayanan informasi publik :

  • Permintaan informasi ke badan publik

 

  • Pengajuan sengketa informasi kepada internal badan publik

 

 

  • Pengajuan sengketa informasi kepada komisi informasi

 

 

  • Penyelesaian sengketa informasi melalui pengadilan

Selengkapnya terkait dengan pelayanan informasi dan dokumentasi bisa kita liat di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Gilang

Editor : Edi

Publis : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KnZn2m
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.