Apakah Polisi Berwenang Merazia Pencantuman Label Produk? https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengawasan terhadap pencatuman label pada produk.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.
Wewenang pengawasan pencantuman label pada produk itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jendral yang menangai bidang perlindungan konsumen, bukan dilakukan oleh polisi.
Tetapi perlu diingat bahwa perbuatan pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri merupakan tindak pidana, dimana polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Hal ini didasari menurut ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”), yang menyebutkan bahwa polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Jadi jika pelaku usaha diduga melakukan tindak pidana, maka di sinilah wewenang polisi untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sebagai bentuk perbuatan penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, bukan upaya pengawasan. Semoga bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2QlKdKB
via
Tidak ada komentar