Hukum Acara Peradilan HAM dan Upaya Hukum https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Usaha untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM sudah diperdebatkan sejak waktu menyusun rancangan UUD 1995 di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara SoekernoSupomo di satu pihak dan Hatta-Muh.
Yamin di lain pihak. Menurut Soekarno-Soepomo, negara yang hendak didirikan berdasarkan paham kekeluargaan, sedangkan HAM adalah buah dari paham individualisme, sehingga HAM tidak perlu dimasukkan dalam UUD.
Penambahan rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bukan semata-mata karena hendak mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan HAM, dewasa ini sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi dan tingkat kemajuan suatu negara.
Karena banyak sekali terjadi pelanggaran HAM, maka banyak sekali pula tekanan-tekanan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri agar ada perlindungan HAM di Indonesia.
Untuk menanggapi tekanan-tekanan tersebut, dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 telah dibentuk Komisi Nasional Hak Manusia yang kegiatannya anatara lain adalah memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM.
Di Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa danmengutus segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hakasasi manusia terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pasal 8 Undang-UndangNomor 26 tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikandefinisi tentang kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atausebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama.
Dengan demikian, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan serta pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan atas perkara pelanggaran HAM yang berat, jika tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, maka hukum acara atas pelanggaran HAM yang berat tersebut, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2xOnYWV
via
Tidak ada komentar