Apakah Undang-undang Hukum Pidana itu?? https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Undang-undang Hukum Pidana itu adalah peraturan hidup atau norma yang ditetapkan oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan ancaman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barangsiapa yang melanggarnya. Lazim juga dikatakan bahwa Undang-undang Hukum Pidana adalah “norma plus sanksi”
Norma dan sanksi itu pada umumnya terdapat pada satu pasal. Misalnya Pasal 338 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengambil nyawa orang lain dihukum, marena makar mati (pembunuhan), dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.”
Dapat juga norma dan sanksi terpisah dalam beberapa pasal. Jadi dalam Pasal I, II dan seterusnya disebutkan dahulu norma-normanya dan baru kemudian pada pasal terakhir diterangkan bahwa: “Pelanggaran-pelanggaran terhadap Pasal I, II dan seterusnya dihukum dengan hukuman penjara paling lama sekian tahun.”
Ada juga Undang-undang Hukum Pidana yang bentuknya mengancam dengan hukuman (sanksi) terlebih dahulu. Sedangkan norma-normanya belum ada seperti misalnya bunyi pasal 122 KUHP: “Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun, barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar suatu peraturan yang diadakan oleh peerintah untuk menjaga keselamatan negara.”
Dalam pasal ini belum terdapat normanya melainkan baru nanti diadakan kalau masa perang tiba. Jika kita meninjau dengan teliti norma dari Undang-undang Hukum Pidana itu, maka norma itu bukanlah norma asli dari Hukum Pidana melainkan dari norma-norma hukum lain.
Yang asli dan istimewa adalah sanksi nya. Tetapi ini tidaklah berarti bahwa kalau kita melanggar Undang-undang Hukum Pidana yang kita langgar sanksinya, melainkan tetap normanya.
Sanksi itu tidak berdiri sendiri melainkan adalah untuk melindungi normanya.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2xL9TcE
via
Tidak ada komentar