Sanksi Bagi Anggota Polri yang Tak Netral Dalam Pemilu 2019 https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Anggota Polri diwajibkan menjaga netralitas didalam menghadapi pesta demokrasi tersebut.
Seperti kita ketahui bersama sikap netralitas Polri, bersikap wajib untuk seluruh anggota Polri.
Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis. Siapa pun yang melanggar, akan diberi sanksi.
“Sanksinya adalah disiplin atau kode etik,” Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin.
Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh anggota Polri.
Jika tidak netral, ini empat sanksi yang akan diberikan kepada anggota Polri :
- Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun.
- Dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun.
- Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demsosi sekurangnya satu tahun.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kapolri Jendral Tito Karnavian juga menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab eksekutif dan yudikatif.
Artinya, selain bertanggung jawab kepada Presiden, Polri juga harus menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Nah itulah 4 sanksi bagi anggota Polri Yang tidak Netral didalam menghadapi pesta demokrasi. Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yahEZd
via
Tidak ada komentar