Terlapor, Langsung Ditangkap Atau Dipanggil Dahulu? https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Masyarakat seringkali merasa kebingungan jika sudah urusan dengan Polisi, baik masyarakat sebagai pelapor maupun masyarakat sebagai terlapor (orang yang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana). Mereka merasa bingung biasanya terkait tindakan Polisi atau Penyidik terhadap terlapor atas adanya laporan Polisi. Pelapor berfikir, kenapa tidak langsung ditangkap ya pelakunya? Sementara terlapor juga bisa berfikir, kenapa langsung ditangkap ya, tidak dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. Lalu mana yang benar? Langsung ditangkap atau dilakukan pemanggilan terlebih dahulu?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), tidak mengatur mekanisme mengenai apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana itu langsung ditangkap atau dipanggil terlebih dahulu. Yang diatur dalam KUHAP Pasal 17 adalah, menangkap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup dan disertai surat perintah penangkapan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP tersebut, dapat dipahami bahwa jika seseorang yang dilaporkan ke Polisi kemudian langsung ditangkap tanpa dipanggil terlebih dahulu berarti Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, tentunya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan sebaliknya, jika seseorang yang dilaporkan Polisi itu tidak langsung ditangkap melainkan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu berarti Penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa tindak pidana yang dilaporkan. Karena pengkapan hanya dilakukan dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
Berarti bukti permulaan yang cukup lah penentunya apakah seseorang yang dilaporkan ke Polisi itu langsung ditangkap atau dipanggil terlebih dahulu. Contoh kasus Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi bersianida, ia langsung ditangkap tanpa pemanggilan terlebih dahulu karena Penyidik meyakini sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga Penyidik berani menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung melakukan penangkapan.
Lalu bagaimana kalau belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang dilaporkan melakukan tindak pidana? Tentunya dilakukan pemanggilan oleh Penyidik. Mekanisme pemanggilan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam Pasal 27 Perkap 14/2012 diatur bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Berikut selengkapnya bunyi Pasal 27 Perkap 14/2012 :
Pasal 27
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.
(2) Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
(3) Surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.
(4) Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima, kecuali dalam hal:
a. Yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkan melalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; dan
b. Seseorang yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
(5) Dalam hal yang dipanggil tidak datang kepada penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik membuat surat panggilan kedua.
(6) Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.
Membawa itu bukan berarti ditangkap. Membawa sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (6) adalah membawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Jika setelah diperiksa sebagai saksi terlapor kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka berikutnya Penyidik bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan. Namun sebaliknya jika setelah dilakukan pemeriksaan Penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup maka saksi terlapor tersebut diperbolehkan pulang dan statusnya masih sebagai saksi terlapor.
Itulah mekanisme mengenai tindakan Penyidik terhadap seseorang yang dilaporkan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana apakah langsung ditangkap atau dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Qiy5d7
via
Tidak ada komentar