Dasar Hukum Pencegahan ke Luar Negeri Oleh Polisi https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kita sering melihat berita di televisi mengenai pejabat A, pejabat B, Politisi C, Pengusaha D dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Apakah Polisi bisa mencegah seseorang ke luar negeri? Apa dasar hukumnya?
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 91 ayat (1) yang berwenang melakukan pencegahan ke luar negeri adalah Menteri di bidang Keimigrasian, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Lalu berdasarkan apa Menteri melakukan pencegahan?
Dalam Pasal 91 ayat (2) dijelaskan bahwa Menteri melakukan pencegahan berdasarkan :
a. Hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
Dari ketentuan Pasal 91 ayat (2) huruf C, jelas bahwa Menteri bisa melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri atas permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Lalu siapa saja yang bisa dicegah ke luar negeri oleh Polisi?
Dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 32 ayat (1) dikatakan bahwa dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan. Dari ketentuan Pasal 32 ayat (1) Perkap 14/2012 tersebut yang bisa dicegah ke luar negeri adalah seseorang yang berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana yang ditangani Kepolisian.
Kemudian dalam Pasal 32 ayat (4) nya diatur bahwa pejabat Kepolisian yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan sesuai tingkatan daerah hukum penyidikan sebagai berikut:
a. Direktur/wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/wakil Direktur Reskrim Polda;
c. Kapolres; dan
d. Kapolsek.
Lalu Pasal 32 ayat (5) nya dijelaskan bahwa pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan kepada Kapolri paling lambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapat pengukuhan melalui Keputusan Kapolri. Dan Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk (Pasal 32 ayat (6) Perkap 14/2012).
Jadi berdasarkan permintaan Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri, permintaan Direktur/Wakil Direktur Reskrim Polda, Kapolres dan Kapolsek, Kapolri mengeluarkan keputusan pencegahan. Keputusan Kapolri mengenai pencegahan tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Baru kemudian Menteri Hukum dan HAM atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk melaksanakan pencegahan seseorang ke luar negeri berdasarkan permintaan dari Kapolri tersebut.
Namun dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana (Pasal 32 ayat (3) Perkap 14/2012). Dan Menteri Hukum dan HAM pun dapat melayani jika ada permintaan mendesak atau mendadak untuk mencegah seorang tersangka ke luar negeri sebagimana dijelaskan dalam Pasal 92 UU Keimigrasian bahwa dalam keadaan yang mendesak Kapolri dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
Itulah dasar hukum pencegahan ke luar negeri oleh Polisi. Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ya9pwf
via
Tidak ada komentar