Instrumen-instrumen Internasional HAM yang Berkaitan Dengan Fungsi-Fungsi Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J
Instrumen-instrumen Internasional HAM yang Berkaitan Dengan Fungsi-Fungsi Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DIhCgT
via
via Blogger https://ift.tt/2Recfcj
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Banyak Instrumen Internasional yang berkaitan erat dengan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia oleh polisi di seluruh dunia. Berbagai standar internasional yang mengatur baik langsung maupun tidak langsung tentang hubungan para anggota polisi (baik perempuan maupun laki-laki) dengan Hak Asasi Manusia.
Beberapa diantaranya:
1. Code of Conduct bagi Petugas Penegak Hukum (1979)
2. Peraturan-peraturan tentang Standar Minimal Penanganan Para Napi (1955)
3. Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (1965)
4. Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi kaum Perempuan (CEDAW) (1981)
5. Konvensi tentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. (PBB, 1984)
6. Deklarasi tentang Azas-azas Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan (1985)
7. Azas-azas Perlindungan semua orang yang sedang ditahan atau dipenjara, (1988)
8. Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api (1990)
9. Konvensi mengenai Hak-hak Anak (1990)
10. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Kaum Perempuan (1993).
Menurut hukum, semua dokumen di atas mengikat negara yang menyatakan diri sebagai negara pihak, yaitu negara-negara, sebagaimana Indonesia, yang telah menandatangani berbagai perjanjian Internasional itu. Sebagai negara, Indonesia dan kepolisiannya harus menghormati semua hak yang diatur dalam konvensi-konvensi tersebut. Dengan meratifikasi perjanjian tersebut, prinsip-prinsip yang tertera di dalamnya secara otomatis menjadi bagian dari hukum Indonesia dan harus diterapkan dalam perundang-undangan setempat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DIhCgT
via
via Blogger https://ift.tt/2Recfcj
Tidak ada komentar