Header Ads

Pengaturan Tindak Pidana Ringan Dalam KUHP https://ift.tt/eA8V8J

Pengaturan Tindak Pidana Ringan Dalam KUHP https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id  – Dalam peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) termuat dalam Pasal 1 angka 1 mengenai pengertian Tipiring yang berbunyi “Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas.

Apabila mengacu pada KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat di analisa bahwa untuk menentukan suatu perkara termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau bukan, dilihat dari ancaman hukuman yang diatur dalam bunyi pasal.

Yang termasuk tindak pidana ringan antara lain:

1.    Mengganggu ketertiban umum (Pasal 172 KUHP).

2.    Mengganggu rapat umum (Pasal 174 KUHP).

3.    Membuat gaduh pertemua Agama (Pasal 176 KUHP).

4.    Merintangi jalan (Pasal 178 KUHP).

5.    Mengganggu jalannya sidang pengadilan Negeri (Pasal 217 KUHP).

6.    Merusak surat maklumat (Pasal 219 KUHP).

7.    Kealpaan menghilangkan atau menyembunyikan barang sitaan (Pasal 231 KUHP).

8.    Penganiayaan Binatang (Pasal 302 KUHP).

9.    Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP).

10. Penghinaan dengan tulisan (Pasal 321 KUHP).

11. Karena Kelalaiannya / kesalahannya orang menjadi tertahan (Pasal 334 KUHP).

12. Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP).

13. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP).

14. Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP).

15. Pengerusakan Ringan (Pasal 497 KUHP).

16. Penadahan Ringan (Pasal 482 KUHP).

17. Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP).

Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas. (Pasal 1 angka 1 PERKABAHARKAM No. 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan)

Penentuan Tindak Pidana Ringan dalam KUHP ditentukan dari ancaman hukuman yang diatur dalam pasal. Untuk penyesuaian batasan Tipiring dan jumlah denda telah dikeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Namun penyesuaian hukuam yang diterapkan masih menerapkan hukuman penjara dan denda yang mana belum mengikuti dinamikan perkembangan masyarakat.

Dalam penyesuaian hukuman tindak pidana ringan yang lebih objektif perlu diadakan pembaharuan mengenai hukuman yang diterapkan agar lebih menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ringan, misalnya pemberlakuan hukuman kerja sosial perlu dimasukan dalam Revisi UU KUHP.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DIdD49
via
via Blogger https://ift.tt/2Ra1zeq

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.