Header Ads

Saksi, Bolehkah Langsung Dijemput Polisi? https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pernah mendengar atau mengalami seseorang tiba-tiba dijemput Polisi? Ternyata setelah dibawa ke kantor Polisi orang tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara pidana yang sedang ditangani Penyidik Kepolisian. Lalu bagaimana prosedurnya, apakah boleh langsung dibawa oleh Penyidik ataukah harus melalui pemanggilan tertulis dahulu untuk bisa diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik?

Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kemudian pengertian saksi tersebut diperluas setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, diperluas menjadi “termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” Jadi tidak dengar sendiri, tidak lihat sendiri dan tidak mengalami sendiripun dapat memberikan keterangan sebagai saksi.

Lalu bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi oleh Penyidik? Langsung dijemput apa harus melalui pemanggilan tertulis?

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1), Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi harus melakukan pemanggilan secara jelas dengan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilannya dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian ayat (2) nya dikatakan bahwa orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi. Dan jika saksi tidak datang juga barulah kemudian penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, saksi juga punya hak untuk diperiksa di tempat kediamannya sendiri jika saksi tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar. Hak saksi untuk diperiksa di kediamannya sendiri ini ditegaskan dalam Pasal 113 KUHAP yang berbunyi :

“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

Kemudian dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pun diatur mengenai pemanggilan saksi yaitu diatur di Pasal 27 yang berbunyi :

(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.

(2) Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

(3) Surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.

(4) Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima, kecuali dalam hal:

a. yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkan melalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; dan

b. seseorang yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

(5) Dalam hal yang dipanggil tidak datang kepada penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik membuat surat panggilan kedua.

(6) Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.

Jadi kesimpulannya, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi harus melakukan pemanggilan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pemanggilannya, tidak boleh saksi langsung dijemput paksa dan dibawa ke kantor Polisi tanpa dilakukan pemanggilan tertulis terlebih dahulu.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2xPVSu6
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.