Header Ads

Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7

Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7
Risiko Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Teknologi https://ift.tt/2zDf9R7

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kini sudah tak asing lagi, masyarakat dengan teknologi sangat akrab sekali. Salah satu kebutuhan manusia di era teknologi saat ini yaitu internet dengan alat-alatnya seperti Handphone, Laptop, Komputer dan sebagainya.

Diantara banyak manfaat adanya teknologi yang memudahkan manusia, namun banyak juga manusia yang menyalahgunakan alat canggih tersebut dengan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Berikut ini merupakan 2 sifat pengguna teknologi yang beresiko terkena pasal pidana,


1. Mengancam untuk Tujuan Keuntungan Ekonomis

Terkait hal tersebut, ada beberapa undang-undang terkait yang dapat diterapkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”),  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU 19/2016”).

Mengenai ancaman, hal yang perlu diperhatikan ialah apakah ancaman tersebut untuk memberikan keuntungan secara ekonomis atau tidak. Sebagai contoh mengenai ancaman penyebaran video asusila. Apabila ancaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara ekonomis, maka dapat diterapkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (4) UU ITE ini diancam dengan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan Pasal 27 ayat (4) UU ITE, sama seperti ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE lainnya yakni mengacu pada KUHP. Ketentuan pada ayat (4) ini mengacu pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

2. Mengancam untuk Menakut-Nakuti

Sedangkan, apabila ancaman tersebut hanya untuk menakut-nakuti secara pribadiatau ancaman kekerasan dan bukan berdasarkan motif mendapatkan keuntungan ekonomis, dapat diterapkan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perbuatan yang melanggar Pasal 29 UU ITE ini diancam pidana menurut Pasal 45B UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Akan tetapi, dalam menerapkan pasal ini harus diperhatikan bahwa unsur “ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi” perlu dilihat sebagai berikut: yang dimaksud dengan mengancam dengan kekerasan adalah menyatakan niat seseorang bahwa orang tersebut akan melakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain dengan kekerasan atau tekanan fisik, dalam hal ini pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau sistem elektronik seperti melalui SMS, telepon, atau email.

Sedangkan, menakut-nakuti maksudnya melakukan tindakan dengan menggunakan atau melalui Sistem Elektronik atau media elektronik dengan berbagai cara untuk membuat seseorang menjadi takut. Ancaman atau hal yang menakut-nakuti dapat secara eksplisit maupun implisit. Ancaman kekerasan atau hal yang menakut-nakuti tersebut harus ditujukan kepada orang tertentu dan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan terhadap emosi atau kondisi korban, seperti mengakibatkan sakit atau stress atau kekhawatiran yang berkepanjangan.

Esensi ketentuan dalam Pasal 29 UU ITE mengandung sifat subjektif. Maksudnya, pihak korbanlah yang dapat merasakan atau menentukan adanya ancaman atau hal yang menimbulkan ancaman rasa takut (menakut-nakuti). Perasaan tersebut perlu dipahami secara kontekstual dan dinilai secara ilmiah. Oleh karena itu, adanya dampak negatif yang signifikan terhadap emosi atau kondisi korban, seperti mengakibatkan sakit atau stress atau kekhawatiran yang berkepanjangan yang dapat dinilai secara ilmiah merupakan ukuran yang dapat digunakan.

Berdasarkan uraian cerita Anda, telah terpenuhi pengancaman berdasarkan perbuatan pelaku, tetapi yang masih menjadi pertanyaan adalah motif pelaku, apakah untuk mendapatkan keuntungan (Pasal 27 ayat (4) UU ITE) atau motif lain (Pasal 29 UU ITE).

Sebagai informasi tambahan, jika kemudian rekaman aktivitas seksual itu benar disebarkan oleh mantan pacar keponakan Anda, maka pria tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, perbuatan merekam aktivitas seksualnya itu sendiri merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Ancaman pidananya adalah  pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Namun perlu dicatat, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana (lihat Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi).

 

Penulis       : Yolan

Editor         : Edi

Publisher   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Oj2Vox
via
via Blogger https://ift.tt/2N92Lvv

via Blogger https://ift.tt/2OYdKd1

via Blogger https://ift.tt/2InDr3Z

via Blogger https://ift.tt/2R79skO

via Blogger https://ift.tt/2IpE0ub

via Blogger https://ift.tt/2xZvMUX

via Blogger https://ift.tt/2y2xVPt

via Blogger https://ift.tt/2xOWiks

via Blogger https://ift.tt/2y07IRX

via Blogger https://ift.tt/2NUkfkJ

via Blogger https://ift.tt/2QhEYLE

via Blogger https://ift.tt/2y3gmyQ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.