Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana yang Memuat Prinsip HAM https://ift.tt/eA8V8J
Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana yang Memuat Prinsip HAM https://ift.tt/eA8V8J
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Iv9xLu
via
via Blogger https://ift.tt/2xZLHT7
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Asas-asas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang meliputi :
· Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (Equality Before the Law).
· Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat yang diberi Wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan UU.
· Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka Sidang Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan Hukum tetap / asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Innosence).
· Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau Hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para Penjabat Penegak Hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaianya menyebabkan Asas Hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
· Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
· Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh Bantuan Hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (Legal Aid / Assistance).
· Kepada orang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan, selain wajib diberitahukan dakwaan dan Dasar Hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahukan hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan dari Penasehat Hukum.
· Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
· Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang.
· Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dari bunyi Asas-asas tersebut di atas, mampu disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana menjunjung tinggi nilai Hak- hak Asasi Manusia, dimana hak-hak dari seorang tersangka sangat diperhatikan, dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mampu dicegah. sehingga tidak memberikan kesan bahwa tersangka tersebut hak-haknya dirampas.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Iv9xLu
via
via Blogger https://ift.tt/2xZLHT7
Tidak ada komentar