Header Ads

Diskresi Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Baru-baru ini Empat orang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Surakarta menerima penghargaan atas tindakannya yang mendahulukan kemanusiaan. Keempat polisi itu menggunakan Diskresi Kepolsian yang mana memilih untuk mendahulukan ambulans yang terjebak kemacetan daripada iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo.

 

Namun tahukah anda apa itu Diskresi kepolsian?

Diskresi adalah suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum.

 

Diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, di mana penilaian pribadi juga memegang peranan.

Diskresi kepolisian adalah suatu azaz yang memberikan wewenang kepada anggota Polri didalam melaksanakan tugas ditengah-tengah masyarakat, untuk mengambil keputusan serta kebijakan menurut penilaianya sendiri. Yang mana Keputusan dan kebijakan tersebut benar-benar menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kekuasaan diskresi yang dimiliki polisi menunjukkan polisi memiliki kekuasaan yang besar karena polisi dapat mengambil keputusan di mana keputusannya bisa di luar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dibenarkan atau diperbolehkan oleh hukum. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Samuel Walker bahwa satu hal yang dapat menjelaskan berkuasanya kepolisian atau lembaga lain dalam melaksanakan tugas, yaitu adanya diskresi atau wewenang yang diberikan oleh hukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi atau petugas sendiri.

Pelaksanaan diskresi oleh polisi tampak terkesan melawan hukum, namun hal itu merupakan jalan keluar yang memang diberikan oleh hukum kepada polisi guna memberikan efisiensi dan efektifitas demi kepentingan umum yang lebih besar, selanjutnya diskresi memang tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi tidak dapat dihilangkan dan tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi merupakan bagian integral dari peran lembaga atau organisasi tersebut. Namun, diskresi bisa dibatasi dan dikendalikan, misalnya dengan cara diperketatnya perintah tertulis serta adanya keputusan terprogram yang paling tidak mampu menyusun dan menuntut tindakan diskresi.

Persoalannya, keputusan-keputusan tidak terprogram sering muncul dan membuka pintu lebar-lebar bagi pengambilan diskresi.

Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y07jyU
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.