Header Ads

Tugas dan Wewenang Polri (UU No. 2 Tahun 2002) https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Polri adalah sbb :

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah (Pasal 13 ):

1.    Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2.    Menegakkanhukum, dan

3.    Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Wewenang Polri

a). Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 15 ayat 1):

1.    Menerima laporan dan/atau pengaduan.

2.    Membantu menyelesaikan perselisihanwarga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

3.    Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

4.    Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

5.    Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam   lingkup kewenangan administratife kepolisian.

6.    Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

7.    Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

8.    Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

9.    Mencari keterangan dan barang bukti.

10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam  rangka pelayanan masyarakat.

12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan   pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OmZmxF
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.