Header Ads

Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijerat Hukum https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ada banyak aspek hukum terkait suporter sepak bola. Misalnya saja pada waktu melakukan konvoi, mulai dari konvoi dengan berdiri di atap kendaraan hingga menggunakan mobil barang. Ada pula masalah perbuatan merusak fasilitas umum pada saat konvoi atau menonton pertandingan.

Bahkan, hingga aspek hukum terkait tindak pidana melakukan provokasi sampai dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada suporter lawan.

Apa saja itu?

Mengenai jerat hukum yang bisa dikenakan kepada suporter bola yang tidak berkelakuan baik, berikut kami paparkan beberapa aspek hukum yang berhubungan dengan suporter sepak bola:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan-alasan di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

·         Perusakan Fasilitas Umum

Suporter sepak bola yang melakukan konvoi atau menonton pertandingan sepak bola, juga harus memperhatikan bahwa mereka tidak boleh merusak fasilitas umum. Sebab, siapa saja yang di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Hukuman bisa bertambah menjadi tujuh tahun, sembilan tahun atau 12 tahun jika berturut-turut menyebabkan luka, luka berat maupun matinya orang..

·         Menjadi Provokator Kerusuhan

Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perlu diketahui bahwa jumlah maksimum denda yang diancamkan dalam pasal-pasal dalam KUHP di atas, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

·         Memukul Suporter Tim Lawan 

Jika suporter sepak bola pada saat konvoi atau pertandingan berlangsung membuat kerusuhan yang berakhir dengan memukul suporter tim lawan, maka bisa dipidana atas dasar penganiayaan. Mengenai penganiayaan ada bermacam-macam hukumannya tergantung dari dampak penganiayaan tersebut terhadap korban.

 Sedangkan, apabila korban penganiayaan itu masih tergolong anak, maka pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Dalam hal anak yang dianiaya itu mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam hal anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ItpSA0
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.