Prosedur Penangkapan Tersangka https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pernahkah mengalami atau melihat seseorang yang tiba-tiba didatangi Polisi di rumahnya kemudian langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi? Jika mengalami atau pernah melihat kejadian tersebut, tahukah penangkapan seseorang oleh aparat hukum itu ada aturannya? Mari kita pahami bagaimana aturan hukum jika aparat hukum melakukan penangkapan Tersangka.
Sebelum membahas prosedur penangkapan, kita harus tahu dulu pengertian Tersangka.
Siapa itu Tersangka? Menurut Pasal 1 angka 14 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terhadap tersangka, Penyidik Kepolisian dapat melakukan penangkapan, namun ketika melakukan penangkapan Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”
Dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) tersebut jelas bahwa dalam melakukan penangkapan Penyidik harus:
1. Menunjukkan surat tugas kepada tersangka bahwa ia ditugaskan untuk melakukan penangkapan.
2. Memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang memuat :
a. Identitas atau nama tersangka yang hendak ditangkap.
b. Menyebutkan alasan penangkapan, kenapa tersangka ditangkap.
c. Uraian singkat tentang perkara kejahatan yang diduga dilakukan tersangka.
d. Menyebutkan tempat tersangka akan diperiksa, misalnya di Polres Jakarta Pusat atau di Polda Metro Jaya atau Bareskrim Mabes Polri.
Kecuali, pelakunya tertangkap tangan maka anggota Kepolisian atau Penyidik Kepolisian boleh melakukan penangkapan meski tanpa surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan.
Apa itu tertangkap tangan?
Menurut Pasal 1 ayat 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Jadi terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan anggota Kepolisian atau Penyidik Kepolisian dapat melakukan penangkapan meski tanpa surat perintah penangkapan. Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi :
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.”
Setelah dilakukan penangkapan, Penyidik harus segera memberitahu keluarga tersangka dengan memberikan tembusan surat perintah penangkapan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (3) yaitu :
“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Bagaimana kalau Penyidik tidak menunjukkan surat tugas dan tidak memberikan surat perintah penangkapan ketika melakukan penangkapan?
Anda bisa menolak untuk dilakukan penangkapan, mintalah dulu kepada Penyidik yang hendak menangkap agar melengkapi surat tugas dan surat perintah penangkapan. Jika Penyidik tetap memaksa melakukan penangkapan, Anda bisa mengajukan gugatan praperadilan karena penangkapan tanpa surat perintah adalah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y0iJ5I
via
Tidak ada komentar