Header Ads

Penangkapan Tidak Boleh Lebih Dari Satu Hari https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seringkali kita mendengar ada seseorang yang tiba-tiba dibawa atau ditangkap Polisi. Hal ini tentunya membuat orang tersebut dan keluarganya panik dan bingung harus berbuat apa, terlebih hal itu terjadi kepada masyarakat yang awam hukum, maka tidak ada yang bisa diperbuat selain pasrah mengikuti keinginan Polisi.

Mengenai prosedur penangkapan, di artikel sebelumnya telah kita bahas. (Baca : Prosedur Penangkapan Tersangka). Kali ini kita akan bahas berapa lama Penyidik dalam melakukan tindakan penagkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana?

Penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan paling lama 1 (satu) hari atau 24  jam (dua puluh empat jam). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang  No. 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :

“Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk paling lama satu hari.”

Apa itu Pasal 17? Pasal 17 itu mengatur siapa itu orang yang ditangkap, yaitu :

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Sehingga dapat dipahami bahwa penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dilakukan untuk paling lama satu hari. Tidak boleh lebih, karena ini perintah Undang-Undang. Jadi jika dalam waktu satu hari seseorang yang ditangkap tadi dalam interogasi maupun pemeriksaan oleh Penyidik tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memeuhi unsur pidana maka orang tersebut harus dilepaskan. Hal ini ditegaskan juga dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu :

Pasal 41

(1) Apabila seseorang yang ditangkap tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu wajib segera melepaskan orang tersebut.

(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan membuat berita acara pelepasan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu, yang bersangkutan dan pihak lain yang menyaksikan.

Misal, seseorang ditangkap pada pukul 10.00 WIB, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, paling lama pukul 10.00 WIB hari berikutnya orang tersebut harus dilepaskan. Jika tidak, maka seseorang yang ditangkap tersebut bisa melakukan upaya hukum terhadap Penyidik baik tuntutan pidana maupun perdata. Terkecuali jika ditemukan bukti yang cukup maka seseorang yang ditangkap tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka, dan dari penangkapan bisa dilanjutkan ke penahanan jika Penyidik memutuskan untuk menahan. Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NTFHpS
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.