Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jika kemudian ditemukan bukti bahwa produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal itu terdapat kandungan tidak halal/haram di dalamnya, maka berarti pelaku usaha yang bersangkutan telah melanggar kewajiban. Atas pelanggaran ini, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif; atau
3. pencabutan Sertifikat Halal
Tak hanya itu, Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
· Sertifikat Halal
Pengaturan yang detil dan rinci tentang produk halal untuk pertama kalinya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”). Di dalam undang-undang tersebut yang disebut dengan JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”)
Produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 UU JPH yang berbunyi :
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan keterangan Anda, sebelumnya pelaku usaha yang bersangkutan telah mendapatkan sertifikat halal atas produk yang dihasilkannya. Ini berarti, kami mengasumsikan sertifikat halal itu diberikan setelah serangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk telah dilakukan (disebut dengan Proses Produk Halal/PPH)[3]. Kemudian, setelah sertifikat halal didapatkan, ternyata ditemukan kandungan yang tidak halal di dalam produknya.
· Kewajiban Pelaku Usaha yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
Seharusnya, setelah pelaku usaha itu telah memegang sertifikat halal, ia wajib untuk menjaga kehalalan produk tersebut. Hal ini menyangkut kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 25 UU JPH:
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
1. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
- menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
- memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Sanksi Jika Pelaku Usaha Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal
Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, dapat dihukum dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DF2W28
via
Tidak ada komentar