Hukum Penahanan Tersangka https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Saat ini publik tengah digegerkan dengan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum salah satu Partai besar di Indonesia yang statusnya saat ini sudah menjadi Tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbincangan dan perdebatan hukum pun terjadi mulai dari dasar penjemputan paksa, penangkapan, hingga kini memasuki penahanan terhadap Tersangka.
Lalu bagaimana penahanan terhadap Tersangka menurut hukum?
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jadi penahanan terhadap Tersangka adalah penempatan Tersangka di tempat tertentu oleh Penyidik. Tempat tertentu adalah rumah tahanan yang dimiliki lembaga yang menangani kasus tersebut yaitu KPK atau rumah tahanan Kepolisian dan rumah tahanan lain yang ditentukan oleh Penyidik.
Wewenang Penyidik dalam menahan tersangka itu diatur di dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, untuk kepentingan penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan penahanan.
Kemudian kenapa Tersangka ditahan? Penahanan dilakukan karena dua alasan. Pertama alasan subyektif yaitu jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Kedua alasan obyektif yaitu tersangka melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Jadi karena dua alasan itulah baik alasan subyektif dan alasan obyektif yaitu Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun maka Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka. Itulah dasar hukum penahanan Tersangka.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2N9HXE8
via
Tidak ada komentar