Header Ads

Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Motif kedua tindak pidana tersebut berbeda satu sama lain. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adalah kepunyaan orang lain. Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal empat tahun. Selengkapnya Pasal 372 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Om4Okp
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.