Header Ads

Hubungan Antara Hukum dan HAM https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hidup bernegara, berperintah dan bermasyarakat merupakan perikehidupan yang dapat langgeng oleh karena adanya nilai-nilai yang dipatuhi oleh segenap komponen dan elemen-elemen dari unsur-unsur perilaku manusia yang ada di dalamnya. Nilai-nilai itu berakar lalu menjelmas sebagai suatu sistem nilai yang dapat menjadi daya perekat dalam menjalin hidup bersama yang harmonis.

Salah satu sistem nilai yang daya lekatnya dipandang lebih kuat dapat melekatkan nilai ikatan dalam kehidupan bersama manusia, adalah hukum dalam arti rechtsnorm. Mengapa demikian, karena hukumlah sebagai salah satu sistem nilai yang dapat dengan nyata dipaksakan untuk dipatuhi.

Hukum memiliki supremasi kedudukan tertinggi untuk dipatuhi. Hal ini dengan tegas telah diungkap oleh pemikir-pemikir hukum dan negara. Teorinya dikenal dengan Rechtssouvereiniteit (Teori Kedaulatan Hukum). Bahwa hukumlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Negara harus tunduk pada hukum (konstitusi) Grondrecht dan pemerintahan harus dijalankan berdasar hukum (asas legalitas).

Kedudukan hukum yang demikian telah memosisikannya sebagai alat sarana untuk mewujudkan ide, cita dan harapan-harapan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan. Keadilan kemanusiaan hanya  akan ada bila HAM dihormati. Disinilah ditemukan titik taut, titik singgung dan keberpautan (kohesi dan korelasi) antara hukum dan HAM.

Atas dasar-dasar itulah nilai-nilai universalis HAM dinormalkan dalam hukum dasar negara (konstitusi) Grondrechtten sebagai Grondonorm dalam tatanan bernegara, yang kemudian secara hierarki diturunkan pula penormaannya untuk dijewantahkan pada peraturan perundang-undangan dalam arti yang luas.

Prof. Mansyur A. Effendy (dalam buku Kapita Selekta Hukum, 2009:224), mengatakan bahwa : Hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan, kedua seperti dua sisi dalam satu mata uang. Apabila satu bangunan hukum dibangun tanpa Hak Asasi Manusia yang merupakan pengawal bagi hukum dalam merealisasikan perwujudan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya (Abuse of power). Sebaliknya apabila HAM dibangun tanpa didasarkan atas suatu komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rapuh dan mudah untuk disampingi. Artinya hukum harus berfungsi sebagai instrumentarium yuridis, sarana dan atau tool memperhatikan penghormatan dalam prinsip-prinsip dalam HAM.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Iv79Ew
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.