Header Ads

Membuka Informasi, Kembali Merefleksi Arti Dari Narkoba dan Jenis-Jenisnya https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebelumnya kami telah menginformasikan pengertian narkoba. Pada kali ini, adalah jenis-jenis narkoba. Namun, alangkah lebih baiknya untuk membuka informasi ini adalah sedikit kembali merefleksi arti dari narkoba itu.

 

Narkoba, naza atau napza?, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan bahan berbahaya, Naza adalah kependekaran dari narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Napza adalah kependekan dari narkotika, alohol, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.

 

Di antara ketika dari istilah tersebut, napza adalah istilah yang paling mewakili semua bahan yang menyebabkan ketergantungan (adiksi, kecanduan), yang jika tidak digunakan sesuai dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan atau berdampak rugi atau negatif dengan terjadinya kerusakan saraf.

Akibat dari napza juga tidak boleh dianggap remeh atau sepeleh. Mengapa? Napsa a   tau narkoba dapat mengakibatkan angka kecacatan dan kematian yang sia-sia akibat dari mengkonsumsi narkoba yang belakangan ini santer terdengar di masyarakat.

Apakah narkoba, begitu berbahaya ketika mengkonsumsinya. Menurut dua orang peneliti dari Amerika yakni Cahalan dan Cisin yang dilaporkan pada tahun 1987 bahwa berdampak luar dari penyalahgunaan alkohol di Amerika Serikat yakni:

Tidak hanya dilaporkan oleh peneliti luar negeri. Tentu sebagai orang Indonesia, yang mencintai negaranya, apa salahnya dan apa bedanya jika kita melaporkan atau memperkenalkan peneliti kita yang juga berasal dari Indonesia.

Di Indonesia terdapat seorang profesor yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di tahun 1990 yang bernama Dadang Hawari. Penelitian Dadang Hawari ini, membuktikan bahwa penyalahgunaan Napsa atau Narkoba menimbulkan dmapak yang cukup besar. Antara lain,

Dampak dari napsa atau narkobai ni adalah ketidakmampuan membedakan yang buruk dan yang baik, merusak hubungan kekeluargaan, perilaku penderita napza atau narkoba menjadi antisosial, gangguan kesehatan mulai dari keluhan ringan hingga yang fatal, meningkatkan angka kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya baik secara kuantitaif maupun kualitatif.

Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba dibagi ke dalam 3 jenis yaitu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Tiga jenis tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok yakni:

  1. Narkotika 

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik yang sintetis maupun yang bukan sintetis, yang mampu menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat dapat mengurangi sampai lenghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

Narkotika mempunyai daya ketagihan (adiksi) yang sangat berat. Narkotika memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat dari narkotika inilah yang mampu menyebabkan pemakai narkotika tidak mampu untuk lepas dari cengkeraman.

Menurut UUD No. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok seperti narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.

Narkotika Golongan I Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktif yang digunakan snagat tinggi. Golongan yang seperti ini tidaklah boleh digunakan untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk penelitian atau ilmu penelitian. Misalnya, kokain, morfin, ganja, heroin, dan lain-lainnya.

 

Narkotika Golongan II Selanjutnya, narkotika golongan II adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif kuat. Namun narkotika golongan dua ini bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, betametadol, petidin, dan benzetidin, dan lain-lainnya.

 

Narkotika Golongan III Sedangkan, narkotika golongan III adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif ringan, namun bermanfaat untuk pengobatan dan juga penelitian. misalnya adalah kodein dan turunannya.

  1. Psikotropika 

 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997)

 

Zat psikotropika adalah zat yang dapat mempengaruhi pikiran atau sistem saraf, dan dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku pengguna. Contohnya zat psikotropika adalah shabu, amfetamin, ekstasi, dan LSD.

 

Zat-zat/obat-obatan psikotropika telah dikonsumsi orang sejak zaman dahulu kala. Banyak di antara mereka memanfaatkan bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan.

 

  1. Psikotropika Golongan I Psikotropika golongan ini belum/tidak mempunyai khasiat yang jelas, dan apabila disalahgunakan dapat merugikan kesehatan, dan penggunaannya pun harus diawasi dengan ketat. Biasanya psikotropika digunakan untuk iptek. dan bukan untuk terapi serta psikotropika golongan ini dapat menyebabkan adiktif (kecanduan). Contoh: 3,4,methylen dioksi met-amphetamine (MDMA), methylen dioksi ethyl amphetamin (MDEA), methylen dioksi ampetamin (MDA), lysegic acid diethylamid (LSD), spsilosibin
  2. Psikotropika Golongan II Psikotropika golongan ini memiliki khasiat pengobatan jelas dan apbila disalahgunakan merugikan kesehatan dan tentunya golongan ini harus juga diawasi dengan ketat. Psikotropika golongan ini digunakan untuk pengobatan dan iptek. dan berpotensi adiksi Contoh: ampetamin, met-ampetamin (shabu-shabu), deksampetamin, fenetilin, pensiklidin (PCP).
  3. Psikotropika Golongan III Psikotropika golongan III memiliki khasiat untuk pengobatan yang jelas. Bila disalahgunakan dapat merugikan kesehatan dan harus diawasi. Golongan III biasanya digunakan untuk pengobatan dan iptek. Contoh: amobarbital, butalbital, flumitrazepam; glutemide, pentobarbital, siklobarbital, katina.
  4. Psikotropika Golongan IV Golongan IV mempunyai khasiat pengobatan jelas, disalahgunakan merugikan, diawasi, potensi ringan untuk adiksi. Contoh: alpazolam, barbital, bromazepam; fenobarbital, etinamat, flurazepam; klordiazepoksida, lorazepam meprobamat, nitrazepam.
  5. Zat Adiktif Lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :

 

  1. Rokok
  2. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  3. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).

Demikianlah informasi Jenis-Jenis Narkoba. Semoga informasi pada kali ini dapat menambah wawasan kita dan ilmu pengetahuan kita agar mampu terhindar dari yang namanya narkoba. Sekian dan terima kasih. Semoga Bermanfaat.

Penulis          : Gilang

Editor              : Edi

Publish            : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NOykjo
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.