Header Ads

Hukum Pengeroyokan Dalam KUHP https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Baru-baru ini Suporter Persija, The Jak Mania, tengah dirundung duka. Salah satu anggota mereka, Haringga Sirla, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Mari kita bahas mengenai pidana pengeroyokan dan Pasalnya.

Istilah kata pengeroyokan sebenarnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang diatur dalam KUHP adalah kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mana pelakunya lebih dari satu orang dan dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Oleh karenanya setiap kasus pengeroyokan yang dilaporkan ke Polisi pasti diterapkan Pasal 170 KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasalnya :

Pasal 170 KUHP:

(1)   Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2)   Tersalah dihukum :

ke-1. Dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.


Ke-2. Dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika

kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.


Ke-3. Dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

(3) Pasal 89 KUHP tidak berlaku.

Dari ketentuan Pasal 170 KUHP tersebut sangat jelas bahwa supaya pelaku bisa dituntut dengan Pasal 170 KUHP maka pelaku kekerasannya harus lebih dari satu orang. Kalau pelaku kekerasannya hanya satu orang maka bukan Pasal 170 yang diterapkan, melainkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian kekerasan itu dilakukan di muka umum, artinya tempat dimana banyak orang yang melihat peristiwa kekerasan tersebut.

Kemudian mengenai ancaman hukumannya juga berbeda dalam Pasal 170 KUHP tersebut. Jika kekerasan itu mengakibatkan luka maka ancaman hukumannya 7 tahun. Jika mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun. Sedangkan jka mengakibatkan korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya 12 tahun. Jadi ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) tergantung luka yang dialami korban.

Jadi kesimpulannya, pengeroyakan adalah tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan di muka umum yang mana pelakunya bisa dikenakan Pasal 170 KUHP. So mau membusuk didalam bui selama 12 Tahun/lebih? Fikirkan sebelum berbuat, Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zG7K3d
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.