Polri Sebagai Leading Sector Tim Saber Pungli https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP.
Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
Pungli juga bisa dikatakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak,” lanjut dia. Jika praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani Polisi. Kejaksaan hanya berperan dalam penuntutan. Namun, jika praktik itu mengandung unsur korupsi, kejaksaan dapat ikut menyelidiki sekaligus menyelidikinya.
tim “Saber Pungli” alias Sapu Bersih Pungutan Liar akan mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan praktik pungli yang diungkap.
Pihaknya ingin memberikan efek jera agar praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik, tidak terjadi lagi.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Saber Pungli terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OmJnj7
via
Tidak ada komentar