Header Ads

Beberapa Etika Dalam Berkendara yang Perlu Kita Junjung tinggi dan Kita Laksanakan Dalam Berlalu Lintas https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berlalu lintas (berkendara) adalah salah satu aktivitas yang dilakukan orang untuk berpindah dari satu tempat menuju tempat lain dengan menaiki kendaraan untuk melaksanakan suatu tujuan. Dalam berkendara / berlalu lintas, banyak aspek yang perlu diperhatikan agar pengendara bisa selamat sampai tujuan dengan tidak merugikan orang lain (memperhatikan keselamatan bersama) baik itu sesama pengendara ataupun dengan pejalan kaki.

– Masalah dalam Lalu Lintas

Permasalahan seperti kemacetan dan kecelakaan dalam Lalu Lintas disebabkan oleh banyak faktor. Faktor utama adalah dari manusia itu sendiri. Kesadaran manusia yang rendah menyebabkan banyak masalah dalam lalu lintas, seperti pelanggaran aturan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain manusia, ada juga faktor infrastruktur jalan dan juga kendaraan. Infrastruktur yang kurang memadai bisa menyebabkan masalah dalam lalu lintas itu terjadi. Begitupun juga kesiapan kendaraan seperti kondisi kendaraan dan perlengkapan dalam kendaraan.

Kecelakaan dengan Angka Yang Meninggi

Kecelakaan merupakan salah satu permasalahan dalam lalu lintas yang banyak terjadi. Banyak hal yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi baik dari manusia sendiri maupun dari alam. Alam atau terjadinya bencana alam bisa juga menyebabkan kecelakaan seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dsb.

Menurut data di lapangan, berikut ini adalah penyebab kecelakaan lalu lintas itu terjadi sbb :

  1. a) Mengantuk
  2. b) kurang hati-hati (waspada)
  3. c) tidak konsentrasi (bs pengaruh narkoba)
  4. d) ceroboh
  5. e) tergesa-gesa
  6. f) pelanggaran marka dan rambu jalan
  7. g) tidak toleran

2017 – 2018, Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan

Polri melalui Korps Lalu Lintas mencanangkan 2017-2018 sebagai Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan. Hal ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat kecelakaan dalam berlalu lintas.

Ada lima pilar yang ikut bersinergi bersama mendukung Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan, yaitu Kementerian PU PR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Polri.

Pencanangan tahun keselamatan merupakan gerakan moral bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan senantiaaa memberikan pelayanan prima.

Etika Berkendara yang Sering Diabaikan

Nah, berikut ada beberapa etika dalam berkendara yang perlu kita junjung tinggi dan kita laksanakan dalam berlalu lintas.

Toleransi Sesama Pengguna Jalan

Setiap pengguna jalan harus menghormati sesama pengguna jalan yang lain. Semua orang berhak melintasi jalan umum baik kaya, miskin, tua, muda, semuanya boleh mengendarai kendaraan bermotornya di jalan raya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia.

Seorang pengendara mobil atau motor tidak boleh membuat pengendara lainnya merasa terganggu. Kadang kala ada orang yang sangat gemar memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain yang berjalan lambat dengan semena-mena sehingga kendaraan yang didahului merasa terkejut dan harus mengerem secara mendadak untuk menghindari kecelakaan yang mungkin bisa terjadi. Ada pula pengendara yang membelokkan kendaraannya tanpa mau melihat apa yang ada di belakang dan sampingnya terlebih dahulu sehingga kendaraan yang ada di sekitarnya harus ekstra berhati-hati jika bertemu dengan pengendara semacam itu.

Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki

Dalam undang-undang pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki
yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan atau sedang menyeberang jalan.

Tidak Menggunakan Aksesoris Kendaraan yang Mengganggu

Setiap pengguna sepeda motor dan mobil hendaknya tidak memasang perlengkapan tambahan kendaraan yang sifatnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. Contohnya seperti lampu yang menyilaukan, suara klakson tidak standar, suara knalpot yang bising, dan lain sebagainya. Setiap kendaraan yang dijual biasanya telah memenuhi kelengkapan standar yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang ada di sekitarnya sehingga tidak perlu diganti dengan yang lainnya.

Tidak Ngebut di Jalan Raya dan Juga Tidak Menghambat Jalan Raya

Kendaraan bermotor bukanlah mainan yang bisa digunakan sekehendak hati, sehingga setiap orang yang menggunakannya harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan situasi dan kondisi yang ada di jalan raya. Hindari memacu kendaraan terlalu cepat maupun terlalu lambat sehingga bisa mengganggu pengendaran kendaraan yang lain. Pengendara mobil tidak boleh menghambat pengendara sepeda motor yang bisa melaju lebih cepat dalam kondisi lalu lintas yang padat karena apabila dihambat efeknya mungkin akan lebih parah.

Mematuhi Peraturan Lalu-Lintas

Patuhilah segala peraturan lalu-lintas yang berlaku di jalan raya. Hindari melakukan pelanggaran apa pun itu bentuknya. Jika seseorang terbiasa melanggar aturan lalu-lintas, maka kemungkinan besar seterusnya akan menganggap bahwa pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang boleh dilakukan selama tidak ada polisi yang menjaga. Pelanggaran lalu-lintas hanya boleh dilakukan hanya pada saat khusus saja seperti pada saat ada banjir, kecelakaan lalu-lintas, huru-hara, tawuran, dan lain sebagainya.

Mari Bersatu dalam Keselamatan untuk Kemanusiaan Nomor Satu

Nah, Tahun 2017-2018 ini adalah Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan. Oleh karenanya, mari kita junjung tinggi dan laksanakan etika berkendara. Mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, toleransi sesama pengguna jalan, tidak membahayakan keselamatan orang lain, mengutamakan keselamatan pejalan kaki adalah salah satu wujud aksi nyata untuk bersatu dalam keselamatan untuk kemanusiaan nomor satu.

Penulis          : Rexi

Editor              : Edi

Publish          : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DIubsO
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.