Header Ads

Pengertian DPO dan Dasar Hukumnya https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Si A kan DPO. Si B kan sekarang sudah jadi DPO. Itulah istilah yang sering kita dengar di masyarakat mengenai penanganan sebuah kasus pidana oleh Kepolisian.

Lalu apa itu DPO? DPO adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah DPO. KUHAP hanya mengatur mengenai tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terhadap tersangka tersebut bisa dilakukan penangkapan atau pemanggilan terlebih dahulu jika sebelumnya belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Nah jika tersangka telah dipanggil tiga kali untuk pemeriksaan tetapi tidak datang dan tidak jelas keberadaannya maka tersangka tersebut bisa ditetapkan sebagai DPO. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam Pasal 31 ayat (1) Perkap 14/2012 dinyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang. Kemudian dalam ayat (3) nya dikatakan bahwa dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO.

Itulah pengertian DPO dan dasar hukumnya. Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Ncdyoy
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.