Header Ads

Pasal yang Mengatur Sanksi Hukum Money Politik (politik uang) https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pasal yang Mengatur Sanksi Hukum Money Politik (politik uang) pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjabarkan konteks pelaku yang lebih luas. Yang bisa dijerat pasal tersebut, tak hanya pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dan tim suksesnya, tetapi masyarakat biasa pun bisa dijerat apabila terbukti melakukan tindakan money politik dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

 

“Kalau pada undang-undang Pilkada sebelumnya, memang pelaku money politik yang bisa dijerat hukum hanya pasangan calon dan tim suksesnya yang tercatat di KPUD. Masyarakat biasa atau yang orang tidak tercatat sebagai tim sukses di KPUD tidak bisa dijerat hukum. Tetapi undang-undang Pilkada yang sekarang mengatur lebih luas dengan menyebut pihak manapun. Artinya, masyarakat pun bisa dijerat hukum apabila melakukan money politik untuk mempengaruhi orang lain memilih pasangan calon tertentu.

Untuk itu, diharapkan masyarakat agar berani menolak apabila ada pihak tertentu menyuruh membagikan uang untuk tujuan money politik. Karenacsanksi hukumnya cukup berat, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar.

Artinya, tindakan money politik jangan dianggap suatu hal biasa. Karena resikonya besar dan bisa berusuan dengan hukum dengan ancaman penjara yang cukup lama.

Dalam undang-undang itupun, sanksi hukumnya tak hanya menjerat si pemberi uang saja, tetapi orang yang menerima uang dari maksud money politik pun sama bisa terjerat hukum.

Sanksi hukumnya pun sama dengan si pemberi, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar. Artinya, masyarakat harus berani menolak apabila ada pihak tertentu memberi uang dengan tujuan money politik,” ujarnya.

Diharapkan agar masyarakat bersama-sama untuk mengawal proses Pilkada dan Pemilu 2019 berjalan bersih tanpa adanya kecurangan. Apabila ditemukan ada pelanggaran, salah satunya money politik, agar segera melapor ke petugas pengawas pemilu lapangan di lingkungannya masing-masing. “Di setiap TPS terdapat petugas pengawas pemilu lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat jangan segan-segan dan takut untuk melapor,” ungkapnya.

Sementara itu, aturan yang mengatur soal money politik dalam Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat pada pasal 73 dan pasal 187A. Pasal 73 berbunyi, “1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”

Sedangkan aturan yang mengatur soal sanksi hukum terdapat pada pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2. Pada pasal 187A ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

Sementara pada pasal 187A ayat 2 berbunyi, “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Stop Money Politik (politik uang) !! Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2R9eo8R
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.