Header Ads

Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J

Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Demokrasi Dengan Mengindahkan Etika https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa perbedaan pendapat yang minimum, namun kebanyakan pemikir memandang kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai kebebasan yang  paling penting. Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang khusus hak untuk memilih tidak berarti banyak jika tidak mendapat informasi yang cukup memadai mengenai gagasan dan program oposisi dan jika mengemukakan pendapat sendiri tidak dimungkinkan.

Alasan yang sama terletak di belakang kemerdekaan pers dan kebebasan berkumpul. Hak untuk mengemukakan pendapat dan untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat.

Sebuah unjuk rasa atau penyempaian aspirasi itu bisa dikecualikan bila terdapat empat hal, menganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertinba umum, tidak mengindahkan etika dan moral dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan.

Kebebasan penyampaian pendapat pada prinsipnya hak setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam

  • UU No. 9 Tahun 1998;
  • PP No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; serta
  • Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, telah mengatur bentuk dan tata cara penyampaiannya. pasal 5 pp no. 60 thn 2017 telah jelas dan tegas menyatakan setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat ijin.

Penulis  : Yolan

Editor    : Tahang

Publish  : Yolan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2CRJNYD
via


via Blogger https://ift.tt/2yDZ1xG

via Blogger https://ift.tt/2ADgiIR

via Blogger https://ift.tt/2AAjt3Z

via Blogger https://ift.tt/2Sx55QT

via Blogger https://ift.tt/2Db1mEl

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.