Header Ads

Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Dan Advokat Dalam Proses Penegakan Hukum https://ift.tt/eA8V8J

Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Dan Advokat Dalam Proses Penegakan Hukum https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Berikut Penelasan Perbedaan antara Polisi, Jaksa, Hakim, Dan Advokat Dalam Proses Penegakan Hukum secara umum dan garis besar.

Perbedaan peran polisi, jaksa,

hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukum:

  1. Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
  2. Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
  3. Hakim berperan memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak
  4. Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.

 

Polisi

Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dalam penegakan hukum Polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan. Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

 

Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.

 

Jaksa

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah “Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”

 

Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang merupakan seorang pejabat setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.

 

Hakim

 

Menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).

 

Hakim berperan menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.

 

Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.

 

Advokat

 

Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberi bantuan dan pendampingan hukum pada orang yang berperkara, baik sebagai terdakwa, atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiriyang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Berbeda dengan polisi, hakim dan jaksa yang merupaka pegawai pemerintahan, Advokat adalah pihak swasta dan mendapat honorarium dari klien, bukan dari negara, kecuali pada kasus tertentu seperti advokat di pos bantuan hukum yang berkerja sama dengan pengadilan.

 

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zeqF3P
via
via Blogger https://ift.tt/2zhR2WE

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.