Header Ads

Peranan Polri Sebagai Aparat Penegak Hukum https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Peranan Polri Penegakan hukum (Law enforcement) yaitu sebagai suatu usaha untuk mengekpresikan citra moral yang terkandung di dalam hukum. Citra moral yang terkadung di dalam hukum bisa ditegakkan melalui aparat penegak hukum.

Dilihat dari aspek normatif tugas polisi sebagai aparat penegak hukum, di atur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Di samping tugas polisi sebagai penegak hukum, polisi juga mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pertimbangan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, polisi dituntut menanamkan rasa kepercayaan kepada masyarakat, karena menegakkan wibawa hukum, pada hakekatnya berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat. Di samping menanamkan nilai kepercayaan kepada masyarakat, polisi juga dituntut mempunyai profesionalisme dalam menegakkan hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) Profesionalisme berarti mutu; kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang yang professional. Menurut Komjen (Purn) Imam Sudjarwo Indikator Profesionalisme yaitu; (1) sesuai peraturan perundang-undangan, (2) sesuai SOP, (3) Kapabilitas, (4) Transparan, (5) Akuntabilitas, (6) Humanis, (7) Tegas dan terukur, (8) Adil.

Konsep “Polisi profesional” ini diharapkan sudah menghimpun dan mewadahi sekalian kualitas pemolisian yang mampu dihadapkan kepada perkembangan masyarakat. Sejarah profesionalisme polisi pada abad ke-20 berkembang seiring dengan penggunaan inovasi di bidang teknologi ke dalam pekerjaan polisi. Pengetahuan tentang metode kerja polisi berkembang sebagai suatu kelompok pengetahuan khusus yang harus dikuasai seseorang Polisi (Satjipto Rahardjo, 2002:94).

Menurut Anton Tabah (210-211), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar profesional, yaitu :

  • Well Motivated, yaitu seorang calon anggota polisi harus memiliki motivasi yang baik ketika dia menjatuhkan pilihan untuk menjadi polisi. Motivasi tersebut ikut memberikan warna pemolisian seseorang anggota polisi dalam mengembangkan kariernya. Weel Motivated dapat dipantau sejak awal, yakni ketika dilakukan rekrutmen di institusi kepolisian.

 

  • Well Educated, yaitu untuk mendapatkan polisi yang baik maka harus dididik untuk menjadi polisi yang baik. Hal ini menyangkut sistem pendidikan, kurikulum dan proses belajar mengajar yang cukup ketat, disiplin yang rumit di lembaga pendidikan kepolisian.

 

  • Weel Trainned, yaitu perlu dilakukan latihan secara terus menerus bagi anggota polisi melalui proses managerial yang ketat agar pendidikan dan pelatihan yang sinkron mampu menjawab berbagai tantangan kepolisian aktual dan tantangan di masa depan.

 

  • Weel Equipment, yakni menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang cukup bagi intitusi kepolisian, serta penyediaan sistem dan sasaran teknologi kepolisian yang baik agar anggota polisi dapat menjalankan tugas dengan baik.

 

  • Wellfare, yakni diberikan kesejahteraan kepada anggota polisi dengan baik, menyangkut gaji, tunjangan dan penghasilan lain yang sah yang cukup untuk menghidupi polisi dan anggota keluarganya.

Profesionalisme merupakan kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri utama dari orang yang profesional. Profesional Polri adalah sikap, cara berpikir, tindakan, dan perilaku, pelaksanaan pemolisiannya dilandasi ilmu kepolisian, yang diabdikan pada kemanusiaan atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.

Profesionalisme Polri sangat diperlukan dalam penegakan hukum dengan adanya Profesionalisme ini diharapkan anggota Polri dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sehingga masyarakat merasakan keberadaan Polri dan merasa aman (secure and safe) bersamanya. Bebas dari rasa takut (freedom from fear), dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu.

Kesimpulan

Peran Polri dalam Penegakan hukum tidak sekedar menurut kata-kata yang terdapat dalam Undang-Undang tetapi dalam melaksanakan tugasnya anggota Polri dapat melakukan penafsiran dan mengaktualisasikannya dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan tujuan sosial dan hukum.

Polri sebagai bagian dari Criminal Justice system dan sebagai gerbang utama (Main gate) dalam menentukan seseorang patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak, sehingga peran Polri menjadi sangat vital dalam penegakan hukum.

Tuntutan masyarakat terhadap instutusi Polri sangat besar untuk dapat mengawal tetap tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harapan tersebut tentunya harus diwujudkan dengan membuat perlakuan yang sama terhadap para pelanggar hukum (diskriminasi) sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tumbuh semakin baik.

Semoga Polri makin dicintai masyarakat dan mampu menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup ditengah-tengah masyarakat.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2CQ6HQm
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.