Polisi Dalam Penggunaan Kekuatan https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polri adalah sebagai aparatur Negara dan birokrasi pemerintahan. Fungsi polisi secara universal adalah membasmi kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban (maintaining law and order) dan melindungi warga dari bahaya (protecting people). Karenanya Polisi lazim dirumuskan sebagai badan penegakan hukum (law enforcement agency) sebagai pemelihara ketertiban (order maintenance) sebagai juru damai (peace keeping official) dan pelayanan public (public servant). Meskipun berperan sebagai penegak hukum, namun visi dan tujuan badan Kepolisian di Negara yang totaliter jelas jelas mengabdi kepada penguasa. Polisi digunakan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan sehingga tampilan polisi menjadi antagonitis.[15] Polisi oleh hukum diberikan wewenang penggunan kekerasan jika terpaksa dengan tujuan untuk penyelamatan dan penertiban masyarakat. Wewenang ini hanya dioperasionalkan secara terbatas (bukan penggunaan kekerasan kekerasan total seperti yang dimiliki oleh TNI/militer) karena itu Etika profesi kepolisian diharapkan dapat menghindarkan petugas polisi dari tindakan yang emosi , semangat kesukuan, keagamaan dan atau semangat sectarian lainya.
Dalam konteks masyarakat demokrasi, penegakan hukum hendaknya dipandang sebagai perlindungan atau pemulihan hak warga yang terlanggar karena fungsi hukum pada hakekatnya adalah melindungi hak. Penegakan hukum bukan sekedar drama kekerasan lawan kekerasan atau pembalasan dendam namum lebih merupakan sarana pemulihan keseimbangan yang terganggu. Kepolisian mengemban 2 sosok yang berbeda bahkan sering bertolak belakang yakni sosok keras (stronghand of law and society) dan sosok lembut (softhand of law and society). Sosok ini harus ditampilkan dalam suatu ritme sesuai kondisi persoalan yang dihadapi, ketika menghadapi warga yang sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun ketika berhadapan dengan warga yang membangkang, bersikap bermusuhan bahkan menyerang maka sosok keras terpaksa ditampilkan. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Dengan paradigma penegakan hukum yang lebih responsive-persuasif maka kekuatan fisik yang digunakan harus terukur dan seimbang dengan perlawanan.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qkrYdz
via
Tidak ada komentar