Pengertian Ilmu Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menurut Prof.Dr.harsya Bachtiar (alm) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan terdiri atas ilmu alamiah (natural science) ,ilmu mengkaji budaya ( humanities ) dan ilmu social (social science). Ilmu-ilmu social adalah ilmu yang mengkaji perilaku manusia yang mempunyai kepercayaan, ideology, pengetahuan, nilai –nilai,aturan aturan, motivasi dan banyak lagi yang menjadikanya makhluk berbudaya dan mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan.
Prof.parsudi mengatakan pendekatan Prof.Harsya Bachtiar dengan bukunya ilmu kepolisian (suatu cabang ilmu pengetahauan baru) adalah multi disciplinair)
Ilmu Kepolisian pada dasarnya adalah imu administrasi kepolisian yaitu ilmu mengenai bagaimana membangun dan memantapkan organisasi dan pranata-pranata kepolisian, kebudayaan dan etika kepolisian, managemen personil, birokrasi dan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat untuk dapat menciptakan rasa aman dan keteraturan social, mengayomi dan melindungi masyarakat dan warga serta harta benda mereka, mencegah terjadinya dan memerangi kejahatan, menindak secara adil berbagai pelanggaran hukum dan kejahatan yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Muhammad Mustofa bila dikaitkan dengan kebutuhan Polisi maka definisi ilmu kepolisian secara umum dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh seorang polisi dalam melaksankan tugas kepolisian secara professional. Definisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan polisi adalah pekerjaan yang bersifat professional atau merupakan profesi seseorang.
Dengan uraian ini maka yang menjadi obyek studi ilmu kepolisian harus dikatkan dengan tugas pokok dan fungsi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2CRLwxb
via
Tidak ada komentar