Header Ads

Peran Polri Pada Era Demokrasi Dalam Mewujudkan Kamtibmas https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keamanan dan  ketertiban  masyarakat  (kamtibmas) adalah suatu  kondisi dinamis  masyarakat  sebagai  salah  satu prasyarat  terselenggaranya proses  pembangunan  nasional  yang ditandai  dengan  terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan  kekuatan  masyarakat  dalam  mencegah, menangkal,  dan menanggulangi  segala  bentuk  pelanggaran  hukum  dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Pada era demokrasi struktur kelembagaan dapat menciptakan atau melanggengkan demokrasi, tetapi dapat pula mengancam dan melemahkannya. Sebuah lembaga negara, misal dapat menjadi sarana penerapan prinsip-prinsip demokrasi, tapi juga bisa menciptakan oligarki atau system nondemokrasi lainnya.

Selain itu keberadaan institusi tertentu tidak dengan sendirinya menjamin suatu demokrasi yang dicita-citakan. Walaupun demikian, dilihat dari pengalaman berbagai negara, ada beberapa kerangka kelembagaan yang memungkinkan terealisasinya prinsip-prinsip demokrasi dalam sosial masyarakat asalkan kerangka kelembagaan tersebut mencerminkan nilai, kriteria, dan pandangan demokrasi.

Peran dan kedudukan Polri telah di undangkan dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran Polri disini menjadi sangat penting karena berhubungan dengan iklim demokrasi yang ingin dibangun  di era reformasi ini. Kepolisian di negara demokrasi memang mempunyai kewenangan hukum untuk menggunakan cara-cara upaya paksa.

Polisi di satu sisi  harus mewujudkan tujuan sosial yaitu ketertiban masyarakat yang menuntut polisi harus menggunakan instrument Sosial/doelmatigheid, di sisi lain polisi harus mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan/justice yang menuntut Polisi harus menggunakan instrument hukum /rechmatigheid.

Peran ini sangat berpengaruh dalam kehidupan demokrasi akan tetapi juga berpotensi untuk salahgunakan. Oleh sebab itu kepolisian harus senantiasa diawasi dan dikontrol  baik, secara internal maupun eksternal. Penegakkan hukum merupakan suatu aturan main (rule of the game) yang dapat dijadikan rujukan perilaku. Hak-hak setiap warga negara dilindungi oleh hukum, yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tidak berpihak.

Adanya saluran hukum bagi penyelesaian konflik dan permasalahan antar individu memungkinkan munculnya ketertiban dalam artian, bahwa tidak terjadi kesewenang-wenangan individu terhadap individu yang lain.

Diharapkan muncul kesadaran individu akan hak dan kewajibannya terhadap individu yang lain. Cara ini merupakan asset yang sangat berharga dan krusial dalam proses demokratisasi. Sekalipun didasari oleh prinsip kebebasan  bagi warga negaranya, namun tetap diperlukan aturan-aturan yang memberikan norma-norma dan perilaku.

Acuan hukum sebenarnya merupakan consensus egaliter sebagai aturan main dalam hidup bersama, agar kedamaian dan kesejahteraan bisa dipelihara secara sosial. Oleh karenanya, hukum dan pelaksanaannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain fungsi dan peranan yang  diemban oleh Polri memang seringkali dimanfaatkan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya, atau memaksakan kehendaknya kepada rakyat yang di anggapnya membangkang.

Oleh karena itu dalam proses  demokratisasi ini polisi harus bertindak adil, netral dan tidak ada keberpihakan terhadap kepentingan tertentu, agar dapat berperan dan berfungsi sebagai pilar demokrasi yaitu penjaga dan pemelihara nilai-nilai sipil dalam kehidupan masyarakat.

Harapan ini bertumpu pada keyakinan bahwa pada kehidupan masyarakat demokratis, ”hukum” pada hakekatnya adalah consensus egaliter segenap elemen masyarakat. Dan sesuai dengan paradigma baru Polri yaitu, ”Polisi beserta seluruh elemen masyarakat yang patuh hukum dan  mengeliminir akar-akar kejahatan dan ketidaktertiban”.

Dalam melaksanakan perannya Polri menerapkan  model/pola pemolisian sipil  untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam rangka menciptakan rasa aman, memelihara stabilitas kamtibmas, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dilakukan secara proaktif, problem solving dengan membangun kemitraan dengan warga masyarakat (partnership). Dalam  kerangka “Polisi Sipil”, Polri diharapkan dapat menempatkan diri secara profesional kapan ia harus bertindak sebagai “a strong hand of society” dan kapan harus bertindak dengan karakter “a soft hand of society” dalam melaksanakan tujuan mewujudkan kamtibmas yang kondusif.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qizzJv
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.