Header Ads

Syarat Permohonan SKCK https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS / Melamar Kerja.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Proses Pengurusan SKCK di loket

a. Langkah-Langkah Pengurusan Skck:

  • Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  • Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
  • Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  • Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  • Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  • Memintakan rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  • Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  • Mengajukan SKCK untuk ditanda tangani.
  • Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

b. Informasi Persyaratan Pengurusan Skck

  1. Persyaratan Penerbitan SKCK Baru:
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  • Sidik Jari
  • Fotocopy AKTE kelahiran sebanyak 1 lembar
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar background merah.

2. Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK:

  • SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polda/Polres/Polsek
  • Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar

Ingat ! Dokumen pendukung yang wajib anda bawa untuk mengambil Print SKCK.

  • Foto Copy KTP / Domisili;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Foto Copy Sidik Jari;
  • Pas foto berwarna ukuruan 4 x 6 sebanyak 4 lembar (latar merah & baju berkerah);
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Foto copy Pasport (jika ke Luar Negeri);
  • Surat Rekomendasi (jika ke Luar Negeri);

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OXvnxz
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.