Penerapan Diskresi Kepolisian yang Tidak Dapat Dituntut Di Depan Hukum https://ift.tt/eA8V8J
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Adapun penerapan Diskresi Kepolisian yang tidak dapat dituntut didepan hukum tentunya adalah diskresi kepolisian yang memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang- undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 7 KUHAP, namun tentunya kewenangan ini dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebgai batasan- batasan.
Jadi, kewenangan diskresi kini tidak unlimited. Tindakan diskresi oleh polisi dibatasi oleh:
- Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
- Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
- Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar .
- Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak (MABESPOLRI, 2002:132).
Langkah kebijaksanaan yang diambil polisi itu biasanya sudah banyak dimengerti oleh komponen-komponen fungsi didalam sistem peradilan pidana. terutama oleh jaksa. Langkah kebijaksanaan yang diambil oleh polisi itu biasanya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Penggunaan hukum adat setempat dirasa lebih efektif dibanding dengan hukum positif yang berlaku.
- Hukum setempat lebih dapat dirasakan oleh para pihak antara pelaku, korban dan masyarakat.
- Kebijaksanaan yang ditempuh lebih banyak manfaat dari pada semata-mata menggunakan hukum positif yang ada.
- Atas kehendak mereka sendiri.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2EQh8Gk
via
Tidak ada komentar