Header Ads

Diskresi Kepolisian Dan Dasar Hukumnya https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut ini Diskresi Kepolisian Dan Dasar Hukumnya :

  1. Dasar hukum Diskresi Kepolisian antara lain adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian istilah Diskresi Kepolisian menurut  Pasal 15 Ayat 2 huruf k dikenal dengan  “kewenangan lain” , menurut Pasal 16 Ayat (1) huruf l dikenal dengan  “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan menurut Pasal 7 ayat 1j KUHAP dikenal dengan istilah “tindakan apa saja menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Pasal 16 ayat 1 Undang- undang No. 2 Tahun 2002, pasal 18 Undang-undang No. 2 tahun 2002 dan pasal 7 ayat 1 sub j KUHAP bila tidak ada pembatasan yang jelas dan tegas, dapat disalah artikan pelaksanaan diskresi yang dapat menjurus pada tindakan penyimpangan diskresi kepolisian.

  1. Diskresi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas- tugaskepolisian maka perlu mengenal Etika Profesi Kepolisian, sebagai hal yang sangat fundamental dan penting dan besar pengaruhnya terhadap baik- buruknya pelaksanaan Diskresi Kepolisian. Etika ini sebagai dasar pembentuk “penilaian sendiri “ bagi setiap petugas Polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan, meliputi : etika kepribadian/ pengabdian, etika kelembagaan dan etika kenegaraan.
  • Penerapan Diskresi Kepolisian yang tidak dapat dituntut didepan hukum adalah Tindakan diskresi oleh polisi yang dibatasi oleh:
  • Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
  • Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
  • Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar .
  • Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OZtmB8
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.