Header Ads

LGBT Bertentangan Dengan Norma-Norma Dan Nilai-Nilai Indonesia Terutama Pancasila Yang Pertama ! https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

LGBT (lesbian, gay, bisexual dan transgender) adalah sebuah akronim yang tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia dan topik tersebut mulai menjadi pusat perhatian tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi pemerintahan. Pada awal abad ke-21, Belanda menjadi negara pertama yang melegalisasikan pernikahan sesame jenis (gay marriage) dan di kemudian hari negara-negara lain mulai mengikuti jejak Belanda, sehingga pada tahun 2018 ada 27 negara yang telah melegalisasikan aksi tersebut. Selain fakta tersebut, tahukah anda bahwa sebenarnya LGBT telah dianggap sebagai hukum internasional berhubungan dengan hak asasi manusia, lebih tepatnya lagi, International Human Rights Law and Sexual Orientation & Gender Identity?

 

Secara garis besar, International Human Rights Law and Sexual Orientation & Gender Identity mempunyai dua prinsip utama yaitu adalah kesetaraan (equality) dan tidak adanya diskriminasi (non-discrimination). Selain dari prinsip tersebut, negara juga mempunyai peran untuk bisa mendukung aksi tersebut dengan cara 1) melindungi individu dari kekerasan homophobic dan transphobic 2) Mencegah perilaku tidak manusiawi (penyiksaan, penghinaan) terhadap kaum LGBT 3) mendekriminalisasi homosexualitas 4) Melarang diskriminasi berdasarkan orientasi sexual dan identitas gender 5) Menghormati kebebasan berekspresi.

 

Meskipun bersifat hukum internasional, Indonesia dan beberapa negara lain berdiri tegas dengan tidak dapat menerima LGBT di negara masing-masing. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Apakah dengan alasan tersebut mengartikan bahwa negara yang lain tidak berhukum? Tidak, yang membedakan hukum Indonesia dan hukum negara lain adalah Indonesia mempunyai landasan hukum yaitu Pancasila. Pancasila seperti yang masyarakat Indonesia ketahui adalah sebuah landasan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Jika ditanya mengapa Indonesia tidak dapat menerima LGBT, mayoritas akan menjawab bahwa LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Indonesia terutama Pancasila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila 1 secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan secara garis besar agama manapun tidak memperbolehkan (mengharamkan) praktik LGBT tersebut. Justru malah sebaliknya, Indonesia akan melawan LGBT dengan merencanakan sebuah hukum pidana terhadap kaum LGBT jika diketahui terlibat dalam hubungan seks sesama jenis dibawah beberapa kondisi (draf RUU KUHP pasal 492).

 

Akhir kata, penulis berasumsi dan berpikir bahwa hukum internasional terutama yang berkaitan dengan LGBT tidak mempunyai pengaruh oleh negara Indonesia. Negara Indonesia akan berdiri tegas dengan keputusannya untuk tidak dapat menerima aksi LGBT di Indonesia dan hal tersebut dikarena LGBT secara garis besar bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2yI0GCu
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.