Header Ads

Etika Kepolisian https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus.

Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.

Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “ Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat. Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas.

Apakah yang dimaksud dengan Etika ? Etika berasal dari bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral .

Menurut W.J.S Poerwadarminta pengertian Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas asas akhlak (moral).

Etika menurut I Gede A.B.Wiranata,SH.,M.H merupakan filsafat moral, yaitu pemikiran yang dilandasi oleh rasional, kritis, mendasar, sistematis, dan normative. Dalam konteks profesionalisme, etika memberikan jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban tentang ajaran moral, yaitu bagaimana seseorang yang berprofesi harus bersikap, berprilaku dan bertanggung jawab perbuatanya.

Etika Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.

Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.

Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara  penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.

Dalam tulisan ini Penulis merumuskan permasalahan “ Bagaimana Etika Kepolisian dalam profesi kepolisian di bidang penegakan hukum ?

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.

Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya. Polri Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memilik tugas :

  • Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat

 

  • Menegakan hukum

 

  • Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Polisi harus senantiasa melihat kepentingan masyarakat. Hal yang merupakan salah satu tugas Polisi yang sering mendapat sorotan masyarakat adalah penegakan hukum. Pada prakteknya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2 pilihan.

Pilihan pertama adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8  tahun 1981 tentang KUHAP.

Sedangkan pilihan kedua adalah tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2CTF5cT
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.