Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2Sz6bf9
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2Sz6bf9
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2Sz6bf9
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika https://ift.tt/2Sz6bf9
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika di Lobby Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 12.30 wib.
Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak 10 (sepuluh) tersangka dengan 7 perkara berbeda dihadirkan oleh Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, yakni AH (42), RN (36), AM (38), AZ (30), RW (33), SI (39), RSH (29), RH (37), EN (23), dan MS (29).
Dari 7 perkara tersebut, Polisi berhasil mendapat barang bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 50.63 gram dan jenis ganja sejumlah 1.42 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba dan Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang menyampaikan terhadap 10 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Dcrf6G
via
via Blogger https://ift.tt/2AzjhSj
via Blogger https://ift.tt/2ABukdO
via Blogger https://ift.tt/2Sx4VZG
via Blogger https://ift.tt/2DcC60l
Tidak ada komentar