Header Ads

Cyber Patrol Polres Lingga Tangkap Pelaku Hate Speech https://ift.tt/2zh4UjE

Cyber Patrol Polres Lingga Tangkap Pelaku Hate Speech https://ift.tt/2zh4UjE

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengungkap penangkapan terhadap seorang tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook kepada instansi kepolisian sekitar sebulan lalu.

Tersangka merupakan warga Dabo Singkep, Kec. Singkep, Kab. Lingga, berinisial RZY alias RM (29).

Penangkapan terhadap RZY dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana.

“Tersangka RZY sudah kami tahan atas tuduhan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sekitar sebulan yang lalu.” ungkap Suharnoko.

Ia juga mengakui penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil cyber patrol atau patroli di dunia maya. Setelah ditemukan ada seseorang yang menghina institusi polri di dunia maya, memastikan penyelidikan dan mencari siapa pengunggahnya.

Terancam 4 tahun penjara, Suharnoko berharap agar masyarakat dapat lebih bijak lagi dalam mengunggah atau menshare berita yang tidak pantas atau berita bohong atau berita yang mengujarkan kebencian karena dapat dipidanakan.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qiF6Q7
via
via Blogger https://ift.tt/2Q4GsJH

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.