Header Ads

Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J

Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J
Bangun Gagasan Dalam Konteks Mengemukakan Pendapat https://ift.tt/eA8V8J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manuasia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menentukan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan salah satu Pasal Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menjelaskan: “Setiap orang berhak atas kebebesan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Perwujudan kehendak agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Penulis  : Yolan

Editor     : Tahang

Publish   : Yolan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OWmvrS
via
via Blogger https://ift.tt/2OefYDR

via Blogger https://ift.tt/2F1ywHU

via Blogger https://ift.tt/2ETrk0J

via Blogger https://ift.tt/2zfqbu9

via Blogger https://ift.tt/2JsvFqf

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.