Aman dan Tertib Wujud Masyarakat Madani Yang Adil https://ift.tt/2v5YaTE
Aman dan Tertib Wujud Masyarakat Madani Yang Adil https://ift.tt/2v5YaTE
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keamanan dan ketertiban di dalam suatu masyarakat merupakan masalah yang penting, dikarenakan keamanan dan ketertiban merupakan cerminan keamanan di dalam masyarakat melaksanakan kehidupan sehari-hari dan dalam berinterkasi dengan lingkungannya.
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat yang disebut pemerintah.
Walaupun peraturan-peraturan tersebut telah dikeluarkan namun masih ada yang melanggar peraturan-peraturan tersebut dan sudah tentu dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan(misdrijven), dan sebagainya diatur dalam hukum pidana (strafrecht) dan dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif – berupa meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan – dan dampak negatif – berupa munculnya kejahatan yang mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki dampak negatif. Ini bukan logika biner.
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan baradab berdasarkan pancasila dan uud 45. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh polri sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Peran polisi sangat penting dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi-fungsi berikut : fungsi deteksi, fungsi preventif, fungsi represif dan fungsi rehabilitasi.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PUcR6c
via
via Blogger https://ift.tt/2Pq5Tot
via Blogger https://ift.tt/2C6E7LS
Tidak ada komentar