Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Peraturan Masyarakat Umum Ikuti Persidangan di Pengadilan https://ift.tt/2Om8WRm
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”.
Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
Apa contoh perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mana yang tidak?
Perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan peradilan dengan pengadilan. peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilanadalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Di samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang di akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwa:
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
Pada dasarnya setiap persidangan di pengadilan adalah bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan perundang-undangan.
Prinsip Persidangan Terbuka untuk Umum
Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik. Tapi harus diingat, dengan diperbolehkan masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka mengganggu ketertiban jalannya persidangan.
Pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum pada umumnya adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus
Pada kesimpulannya, masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
Meski demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Referensi:
Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zCUpbP
via
via Blogger https://ift.tt/2NKS8nQ
via Blogger https://ift.tt/2Ok5k2x
via Blogger https://ift.tt/2Ojz6Eu
via Blogger https://ift.tt/2xYcvTH
via Blogger https://ift.tt/2xMycqD
via Blogger https://ift.tt/2R7jNNP
via Blogger https://ift.tt/2RauC1J
via Blogger https://ift.tt/2DF9YUt
Tidak ada komentar