Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Polres Lingga Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba https://ift.tt/2N3Ua1j
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.IK, M.T didampingi Kabagops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiantoro dan Kanit II Idik Satresnarkoba Polres Lingga merilis hasil pengungkapan kasus narkoba jenis Shabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga di Ruang Satnarkoba Polres Lingga dengan menghadirkan 3 tersangka kasus Narkoba, Sabtu (1/9/18).
Secara singkat Kapolres Lingga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka CD (Laki-laki) oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix pada pukul 17.00 Wib di Jl. Hangkasturi, Sungai Lumpur yang kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka AS (Laki- laki) dan YS (Laki-laki) di tempat yang berbeda.
“Perlu diingat bahwa sebelum melakukan tindakan kepolisian terhadap para tersangka, Kepolisian Resor Lingga terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada para aparat setempat, yakni dengan memberitahukan kepada RT/ RW dan warga sekitar”, terang Kapolres kepada para media.
Dari ketiga tangan tersangka didapati Barang bukti berupa 10,84 Gram Narkoba jenis Shabu, 1 buah Bong dari botol larutan penyegar Cap Badak, 1 Buah Kaca Pirex, 157 lembar plastik kosong, serta 2 sepeda motor merk Yamaha MIO Sporty dan Yamaha Mio Soul GT.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Lingga menetapkan tersangka dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ir.Nainggolan).
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LLJcJ7
via
via Blogger https://ift.tt/2PWPpoL
via Blogger https://ift.tt/2C7NMBD
via Blogger https://ift.tt/2LH14op
via Blogger https://ift.tt/2N9NtKZ
via Blogger https://ift.tt/2C9xg4l
via Blogger https://ift.tt/2NbbNMs
via Blogger https://ift.tt/2osr2Ts
via Blogger https://ift.tt/2wAl6eP
via Blogger https://ift.tt/2Pt9Us8
via Blogger https://ift.tt/2ox7MUI
Tidak ada komentar