Header Ads

Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn

Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan Warga https://ift.tt/2zDJTBn

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Manusia hidup bermasyarakat, pasti saling berdampingan di lingkungan tempat tinggalnya. Pasti juga menemui tetangga dengan berbagai macam karakter. Apabila menemukan tetangga yang dianggap meresahkan warga, Disarankan agar  mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, tindakan pertama adalah melaporkan gangguan yang mengakibatkan keresahan tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah setempat. Terutama juga karena orang baru tersebut belum tercatat sebagai warga di RT dan kelurahan tempat tinggal. Jika ada indikasi kekerasan pada saat mengupayakan menegur dengan baik tetanga tersebut maka tindakan yang paling tepat dengan melaporkan kepada polisi setempat.

Pada dasarnya, setiap perpindahan penduduk menurut Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(“UU Administrasi Kependudukan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) adalah termasuk peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (“KK”), Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”), yaitu setiap penduduk wajib melaporkan kedatangannyakepada kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

Dalam hal ini, ada baiknya melaporkan kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan pindah datangnya orang tersebut dan keresahan yang ditimbulkannya.

Jika upaya tersebut tidak berhasil, apabila merasa hak seirang warga dilanggar dan merugikan kepentingan karena tindakan dari tetangga tersebut, maka perbuatan tetangga tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Seorang warga dapat menggugat tetangga tersebut secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Seperti contoh Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan oleh Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Menurut Rosa Agustina dalam buku yang sama, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Namun perlu dicatat, apabila tetangga tersebut benar merupakan orang gila atau terganggu kejiwaannya, maka secara hukum, menurut Pasal 434 KUH Perdata ditempatkan di bawah pengampuan. Adapun pihak yang menjadi pengampu bagi seseorang yang memiliki gangguan jiwa adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat ke empat.

Keluarga juga merupakan pihak yang menanggung orang yang memiliki gangguan jiwa. Artinya, pihak keluargalah yang menanggung perbuatan yang dilakukan oleh orang yang di bawah tanggungannya, yaitu tetangga Anda yang mengalami gangguan jiwa itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata:

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Dengan demikian, apabila timbul suatu kerugian yang diakibatkan oleh meresahkannya tetangga itu, maka keluarganya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan digugat atas dasar PMH.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Referensi:

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

 

Penulis      : Yolan

Editor        : Edi

Publisher  : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OYdk6k
via
via Blogger https://ift.tt/2N9pKGD

via Blogger https://ift.tt/2OWKG5H

via Blogger https://ift.tt/2InSLxN

via Blogger https://ift.tt/2R85CYM

via Blogger https://ift.tt/2Iu2Jhf

via Blogger https://ift.tt/2y1Pwae

via Blogger https://ift.tt/2y2xODx

via Blogger https://ift.tt/2xN2M3z

via Blogger https://ift.tt/2y07EBH

via Blogger https://ift.tt/2NTU4un

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.