Header Ads

Awas ! Ganggu Mantan Pacar Bisa Kena Risiko Hukum  https://ift.tt/2OkBB9J

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Risiko hukum akibat terkait perbuatan mengganggu mantan pacar melalui telepon dan SMS tersebut apabila pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Salah satu risiko hukumnya yaitu (contohnya) pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena meninggalkan pacar dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi bagi pelaku jika memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016..

Risiko pidana lain adalah terkait tindak pidana pengancaman. Apabila di dalam pembicaraan telepon maupun pesan dalam SMS yang Anda kirimkan itu mengandung muatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti mantan pacar Anda (misalnya ancaman akan melakukan kekerasan pada pasangan mantan pacar), maka perbuatan tersebut diancam pidana sesuaiPasal 29 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Menurut Pasal 45B UU 19/2016, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Di samping risiko hukum pidana secara hukum perdata, perbuatan pelaku juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan pelaku sampai menimbulkan kerugian bagi mantan pacar.. Jika hal tersebut terjadi, maka mantan pacar dapat menggugat secara perdata.

Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Namun demikian, menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain bukanlah hal yang patut untuk dilakukan. Oleh karena itu, sebagai manusia yang baik jangan coba-coba mengganggu mantan pacar..

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi:

  1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
  2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum.Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003

Penulis : Yolan

Editor   : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y1aE0D
via

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.