Diskresi Pada Kepolisian https://ift.tt/2PtqTyb

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Terkait dengan Diskresi masih banyak masyarakat umum yang belum tahu tentang kwenangan Kepolisian dalam mengambil keputusan atau tindakan maka perlu adanya publikasi lebih banyak terkait dengan Diskresi Kepolisian. Melali artikel ini kita akan memberikan pengertian kembali terkait Deskresi Kepolisian.
Diskresi Kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian yang bersumber pada asas Kewajiban umum Kepolisian yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri , dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Diskresi Kepolisian secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “ , hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
Seorang pejabat Polisi dapat menerapkan diskresi dalam berbagai kejadian yang dihadapinya sehari-hari tetapi berbagai literatur tentang diskresi lebih difokuskan ¬kepada penindakan selektif (Selective Enforcement) yaitu berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi apakah seorang pelanggar hukum akan ditindak atau tidak. Diskresi pada umumnya dikaitkan kepada dua konsep yaitu penindakan selektif dan patroli terarah (krisnaptik.com).
Memang terdapat kekhawatiran dari masyarakat tentang Deskrisi dimana masyarakat kahawatir apabila dengan adanya Deskrisi Polisi bertindak sewenang wenang dan selain itu juga masyarakat memilki anggapan bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil atau timbulnya tuntutan ganti rugi dalam hal terjadinya kecelakaan sebagai akibat dibiarkannya pelanggaran lalu lintas. Akan tetapi Jika Deskrisi di pergunakan dengan baik dan sewajarnya maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah dan justru itu merupakan bagian dari sikap profesionalnya anggota Kepolisian
Oleh karena itu dalam Ilmu Hukum Kepolisian dikenal beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila seorang anngota kepolisian akan melakukan diskresi yaitu :
- Tindakan harus benar benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas Keperluan.
- Tindakan yang diambil harus benar benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich).
- Tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawaturkan.
Meskipun demikian tidaklah lalu berarti setiap hukum dapat dikesampingkan atau dipinggirkan oleh diskresi Kepoilisian .Tidak semua ketentuan hukum dapat disampingkan atau dipinggirkan oleh Diskresi Kepolisian. Hanya sebagian kecil saja yang dapat disingkirkan atau dikesampingkan, itupun menyangkut perkara perkara yang kecil kecil dan sederhana saja . Perkara perkara yang besar , terutama yang yang berdampak luas terhadap masyarakat tidak dapat disingkirkan oleh Diskresi kepolisian . Kalaupun itu dilakukan sifatnya hanya sementara menunggu situasi memungkinkan , setelah situasinya memungkinkan , maka pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Rexi
Editor: Edi
Publish: Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Sry20I
via
Tidak ada komentar